- Istimewa
Ambang Batas Parlemen, Ini Respons PBB
“Misalnya PBB memperoleh delapan kursi dari delapan dapil dengan 3,5 persen suara nasional. Kemudian Partai A memperoleh empat kursi dengan 2 persen suara nasional. Keduanya dapat membentuk gabungan sehingga memiliki 12 kursi dengan basis 5,5 persen suara nasional. Konsolidasi parlemen tetap tercapai, tetapi suara rakyat yang telah menghasilkan kursi juga tidak hilang. Atau alternatifnya PBB dapat bergabung dengan partai lain yang memang telah memenuhi parliamentary threshold. Intinya, sepanjang suara rakyat secara matematis telah menghasilkan kursi di dapil, harus tersedia mekanisme agar suara tersebut tetap dapat dikonversi menjadi keterwakilan di DPR. Konsolidasi parlemen tetap tercapai, tetapi suara rakyat juga tidak hilang," katanya.
Menurut Yuri, mekanisme tersebut tentu perlu dirumuskan lebih lanjut dalam revisi UU Pemilu, termasuk mengenai waktu pembentukan gabungan partai, persyaratan pembentukannya, tata cara penghitungan suara dan kursi, serta kedudukan gabungan tersebut di DPR.
Yuri menegaskan bahwa pembahasan ambang batas parlemen seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai tinggi atau rendahnya persentase.
Hal yang lebih fundamental adalah apakah angka yang dipilih memiliki rasio legis dan basis numerikal yang dapat dipertanggungjawabkan serta bagaimana sistem tersebut menjaga sebanyak mungkin suara rakyat tetap dapat dikonversi menjadi kursi.
“Jangan mulai dari pertanyaan berapa persen parliamentary threshold yang kita inginkan. Mulailah dari pertanyaan berapa angka yang secara numerikal dapat dipertanggungjawabkan dan bagaimana desainnya agar suara rakyat tidak hilang. Dari situlah angka ambang batas seharusnya ditentukan. Dan apabila masih terdapat suara yang telah menghasilkan kursi tetapi partainya berada di bawah ambang batas nasional, mekanisme gabungan partai dapat menjadi salah satu jalan keluarnya.” pungkas Yuri.(raa)