- Antara
Aturan Baru MBG: Kepala Dapur Wajib Hadir saat Masak, Sekolah Negeri Bisa Menolak
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap sejumlah ketentuan baru dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aturan tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Salah satu ketentuan baru berkaitan dengan proses pengolahan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sudaryono mengatakan kepala SPPG kini diwajibkan berada di lokasi saat proses memasak berlangsung.
Kepala dapur yang tidak menjalankan kewajiban tersebut akan ditertibkan oleh BGN.
"Yang tadinya kepala dapur itu tidak ada kewajiban ada di dapur di jam masak, sekarang kita wajibkan. Sudah kita wajibkan, masih juga ada 1-2 yang barangkali masih belum tertib, ya kami tertibkan," ujar Sudaryono.
Menurut dia, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pembenahan terhadap praktik lama dalam penyelenggaraan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Sudaryono juga mengingatkan bahwa penyediaan menu MBG bukan sekadar memasukkan makanan ke dalam ompreng.
Ia menekankan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat harus memenuhi standar keamanan pangan.
"Supaya aman bagaimana? SOP-nya harus dijalankan, masaknya harus benar, matangnya harus benar, sesuai kaidah-kaidah dengan benar, bahan bakunya harus sesuai, dan lain sebagainya. Jadi ini tidak simpel," kata Sudaryono.
Sekolah Negeri Bisa Menolak MBG
Ketentuan baru lainnya menyangkut sekolah negeri yang menerima program MBG.
Sudaryono mengatakan sekolah negeri diperbolehkan menolak penyaluran MBG. Jika keputusan tersebut diambil, makanan tidak akan kembali disalurkan ke sekolah tersebut.
Kebijakan itu, kata dia, merupakan hasil pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
"Untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan, untuk sekolah negeri ini kalau menerima, (siswanya) menerima semua. Tapi kalau misalnya tidak, (siswanya) tidak semua. Itu keputusan sementara adalah seperti itu," ujarnya.
Ia menjelaskan keputusan menerima atau menolak MBG berlaku untuk seluruh siswa di sekolah tersebut.
Dengan demikian, sekolah tidak dapat membatasi penerimaan MBG hanya kepada siswa tertentu yang menginginkannya.