- Antara
Aturan Baru MBG: Kepala Dapur Wajib Hadir saat Masak, Sekolah Negeri Bisa Menolak
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap sejumlah ketentuan baru dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aturan tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Salah satu ketentuan baru berkaitan dengan proses pengolahan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sudaryono mengatakan kepala SPPG kini diwajibkan berada di lokasi saat proses memasak berlangsung.
Kepala dapur yang tidak menjalankan kewajiban tersebut akan ditertibkan oleh BGN.
"Yang tadinya kepala dapur itu tidak ada kewajiban ada di dapur di jam masak, sekarang kita wajibkan. Sudah kita wajibkan, masih juga ada 1-2 yang barangkali masih belum tertib, ya kami tertibkan," ujar Sudaryono.
Menurut dia, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pembenahan terhadap praktik lama dalam penyelenggaraan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Sudaryono juga mengingatkan bahwa penyediaan menu MBG bukan sekadar memasukkan makanan ke dalam ompreng.
Ia menekankan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat harus memenuhi standar keamanan pangan.
"Supaya aman bagaimana? SOP-nya harus dijalankan, masaknya harus benar, matangnya harus benar, sesuai kaidah-kaidah dengan benar, bahan bakunya harus sesuai, dan lain sebagainya. Jadi ini tidak simpel," kata Sudaryono.
Sekolah Negeri Bisa Menolak MBG
Ketentuan baru lainnya menyangkut sekolah negeri yang menerima program MBG.
Sudaryono mengatakan sekolah negeri diperbolehkan menolak penyaluran MBG. Jika keputusan tersebut diambil, makanan tidak akan kembali disalurkan ke sekolah tersebut.
Kebijakan itu, kata dia, merupakan hasil pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
"Untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan, untuk sekolah negeri ini kalau menerima, (siswanya) menerima semua. Tapi kalau misalnya tidak, (siswanya) tidak semua. Itu keputusan sementara adalah seperti itu," ujarnya.
Ia menjelaskan keputusan menerima atau menolak MBG berlaku untuk seluruh siswa di sekolah tersebut.
Dengan demikian, sekolah tidak dapat membatasi penerimaan MBG hanya kepada siswa tertentu yang menginginkannya.
"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua, gitu kira-kira," tukasnya.
Sementara untuk sekolah swasta, Sudaryono belum menjelaskan ketentuan secara terperinci.
Ia hanya menyebut proses pemetaan penerima MBG di sekolah swasta dinilai lebih mudah dibandingkan sekolah negeri karena kondisi sekolah dapat menjadi salah satu pertimbangannya.
"Intinya semua diberikan kecuali yang tidak mau. Dan kami terkait sekolah swasta saya kira lebih mudah. Karena memang sebagian besar swasta bisa dilihat dari kondisi sekolah dan lain sebagainya ya," ujar Sudaryono.
Insentif SPPG
Sudaryono juga mengungkap perkembangan aturan mengenai insentif operasional SPPG sebesar Rp6 juta per hari.
Menurut dia, BGN tengah menyiapkan ketentuan baru untuk mengubah skema pemberian insentif tersebut.
Namun, aturan itu belum dapat diterapkan karena masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Lagi mau, lagi saya mau keluarkan aturannya (soal perubahan skema insentif Rp6 jua per hari)," kata Sudaryono.
Ia mengatakan aturan baru tersebut sebelumnya ditargetkan selesai lebih cepat.
Akan tetapi, proses harmonisasi bersama Kemenkeu membuat penerapannya mengalami penundaan.
"Ya, karena ada harmonisasi di Kementerian Keuangan. Nah, itu butuh waktu. Tapi saya berharap sih sesegera mungkin lah ini. Harusnya sih udah enggak ada persoalan lagi," ujarnya.
Dalam skema yang sedang disiapkan, BGN tidak lagi memberikan insentif Rp6 juta per hari dengan nominal yang sama kepada seluruh dapur MBG.
Besaran insentif nantinya akan disesuaikan dengan kapasitas produksi masing-masing SPPG.
"Iya (disesuaikan), sekarang tidak rata semua kemudian, satu dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil," ujar Sudaryono.