news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon.
Sumber :
  • Polda Metro Jaya

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Polda Metro Jaya Tetapkan Enam Tersangka

Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi
Jumat, 18 September 2026 - 13:46 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi

Peristiwa ini terjadi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menerangkan, enam orang tersangka ini diantaranya MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. 

“Empat tersangka merupakan pihak dari PT Telkominfra, sedangkan dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi,” kata Victor, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Namun, dalam penanganan perkara ini, Victor belum mengungkap mengenai peran para tersangka hingga duduk perkaranya. 

Sementara itu, Victor menjelaskan bahwa dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar. 

“Penyidik juga melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara,” terangnya.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus bekerja untuk mendalami peristiwa yang terjadi, guna mengungkap kasus menjadi terang.

Untuk diketahui, Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menggeledah sembilan lokasi di sejumlah wilayah dalam pengusutan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan ini dilakukan di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, pada Kamis (17/9/2026). 

Adapun lokasi penggeledahan ini diantaranya dilakukan di kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Victor, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Kemudian, dalam penggeledahan ini, Victor menyebutkan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya. 

“Seluruh temuan akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menerangkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” jelas Budi. (Ars/ree)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
03:39
04:40
22:09
07:46
08:33

Viral