news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tjandra Sridjaja Terpilih Aklamasi Pimpin AAI Periode 2026–2031.
Sumber :
  • tim tvOne

Tjandra Sridjaja Terpilih Aklamasi Pimpin AAI 2026–2031, Soroti Sistem Multibar dan Etika Advokat

Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) periode 2026–2031 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AAI di Surabaya
Jumat, 18 September 2026 - 23:45 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com — Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) periode 2026–2031 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AAI di Surabaya, Jumat (18/9/2026).

Sebanyak 19 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI dari berbagai daerah menyatakan dukungan terhadap pencalonan Tjandra. Ketua Pimpinan Sidang Munaslub, Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H., mengatakan seluruh cabang yang hadir menyepakati Tjandra sebagai calon ketua umum dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya menerima mandat tersebut.

Usai terpilih, Tjandra menyebut konsolidasi internal menjadi salah satu agenda awal kepemimpinannya. Konsolidasi akan dilanjutkan dengan penyusunan program kerja dan persiapan Rapat Kerja Nasional.

Ia juga menyampaikan rencana memperkuat struktur organisasi di daerah serta meningkatkan jumlah anggota AAI.

"Kami mengajak DPW membentuk lebih banyak DPC. DPC yang ada harus mampu menambah jumlah anggota. Tujuannya satu: mengibarkan bendera AAI ke seluruh pelosok nusantara," ujarnya.

Selain persoalan organisasi, Tjandra menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui sistem multibar serta keberadaan dewan kehormatan pada masing-masing organisasi advokat. Ia menyatakan AAI mendukung ketentuan tersebut.

"Pengaturan itu baik agar pelaksanaan profesi dan penegakan kode etik dapat dikendalikan dengan lebih baik," lanjutnya.

AAI juga menyiapkan kebijakan kartu anggota baru dengan masa berlaku lima tahun. Kartu tersebut rencananya diberikan secara gratis. Kebijakan ini disebut berkaitan dengan keanggotaan AAI yang bersifat sukarela.

Dalam agenda organisasi, Tjandra turut menyoroti persoalan kompetensi advokat. Ia menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia diperlukan untuk menjaga kualitas pelaksanaan profesi, termasuk pemahaman terhadap prosedur dasar persidangan.

Tjandra juga mengingatkan kedudukan advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Menurutnya, fungsi pengayoman organisasi perlu dirasakan seluruh anggota, termasuk mereka yang menghadapi persoalan dalam menjalankan profesinya.

"Kita tidak bisa sekadar menyesali keadaan ; kita harus mengubahnya bersama-sama," katanya.

Ia kemudian menekankan bahwa pembelaan dalam profesi advokat berkaitan dengan pemenuhan hak seseorang dalam proses hukum, bukan semata-mata penilaian mengenai benar atau salah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
03:39
04:40
22:09
07:46
08:33

Viral