news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Metro Bongkar Peredaran Ganja 62,5 Kilogram di Jakarta Barat.
Sumber :
  • dok.polda metro jaya

Polda Metro Bongkar Peredaran Ganja 62,5 Kg di Jakarta Barat, Dua Kurir Ditangkap

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, dua pria yang didapati membawa barang haram tersebut berhasil diamankan.
Sabtu, 19 September 2026 - 11:35 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, dua pria yang didapati membawa barang haram tersebut berhasil diamankan.

"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada hari Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Dan mengamankan 2 orang pria berinisial PP (37) dan AA (63),” kata Triyatno, kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Lebih lanjut, Triyatno menjelaskan, keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram,” terangnya.

Selain barang bukti ganja, pihak kepolisian turut mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dari keterangan yang diberiakan oleh para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” terangnya.

Atas perbuatannya, saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk di proses lebih lanjut. (Ars)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
03:39
04:40
22:09
07:46
08:33

Viral