news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM di Gedung DPR, Senin, 14 September 2026.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

DPR dan Pukat UGM Bahas RUU Perampasan Aset, Diskusikan Aset RS hingga Sekolah Hasil Pidana

Komisi III DPR RI bersama tim Pukat UGM berbicara tentang pembahasan RUU Perampasan Aset hingga hasil tindak pidana yang dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial.
Sabtu, 19 September 2026 - 13:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa, pihaknya menyerap setiap aspirasi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman kemudian berbicara terkait hasil tindak pidana yang dijadikan fasilitas sosial, mulai dari rumah sakit, pesantren hingga sekolah.

Habiburokhman menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026) lalu, seperti dilansir dari tayangan YouTube TV Parlemen.

Habiburokhman menjawab pertanyaan yang muncul dalam pembahasan terkait RUU Perampasan yang dibahas Komisi III DPR.

"Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat," ujar Habiburokhman dalam rapat.

Lebih lanjut, ia mengatakan, meski penyitaan dilakukan, fungsi fasilitas sosial itu tetap berjalan. Namun, ia menekankan dokumen yang ditandatangani sudah atas nama negara.

"Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya," terangnya.

Ia mengatakan, RUU Perampasan Aset akan memperkuat pengawasan bagi aparat penegak hukum. Ia menekankan RUU tersebut hadir bukan untuk menekan lawan politik atau pihak yang bersifat kritis.

"Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis," kata Habiburokhman.

"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini," tambahnya.

Habiburokhman kemudian menjawab usulan adanya Badan Pengawas Perampasan Aset. Kata dia, hal itu masih menunggu masukan apakah akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) pada kejaksaan.

"Soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," tukasnya.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
03:39
04:40
22:09
07:46
08:33

Viral