news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Mahfud MD Minta Nusron Wahid Diperiksa, KPK Beri Tanggapan Begini soal Kasus OTT ATR/BPN

KPK tanggapi pernyataan Mahfud MD soal peluang pemeriksaan Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi ATR/BPN. Penyidik kini masih melengkapi bukti dan mendalami perkara.
Sabtu, 19 September 2026 - 18:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai peluang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih berada pada tahap awal. Sehingga, penyidik kini sedang fokus melengkapi alat bukti tambahan.

"Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan," kata Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid
Sumber :
  • ANTARA

Jubir KPK lantas juga meminta publik memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Budi berharap masyarakat tetap mengikuti perkembangan proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara tersebut di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK.

"Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya," ujar Budi.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta lembaga antirasuah menjelaskan kepada publik mengenai kemungkinan memanggil atau memeriksa Nusron Wahid.

Dalam sebuah program televisi swasta pada Jumat (18/9), Mahfud menilai KPK perlu memberikan penjelasan terbuka soal posisi Nusron dalam perkara tersebut.

"Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron," kata Mahfud pada Jumat (18/9).

Mahfud juga menyebut pemeriksaan terhadap Nusron menjadi hal yang dipertanyakan publik dalam perkembangan kasus tersebut.

"Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan," katanya.

Menurut Mahfud, jika Nusron tidak dipanggil atau diperiksa, hal itu justru akan berpotensi menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan mengenai posisi Menteri ATR/BPN itu dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

"Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik," ujarnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka itu adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. 

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

Penyidik KPK lantas melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.

Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

KPK tidak melakukan penggeledahan ke ruangan Nusron dalam kegiatan tersebut. Sehari setelahnya, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah Lampri. (rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
03:39
04:40
22:09
07:46
08:33

Viral