- ANTARA
Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi, Saksi Bantah Permintaan Dana Operasional
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan bea cukai.
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi turut hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Ahmad Dedi membantah dirinya pernah meminta dana operasional kepada Budiman Bayu Prasojo.
“Tidak pernah, Pak," kata Dedi ketika menjawab pertanyaan mengenai adanya dugaan permintaan dana itu.
Dedi mengatakan persoalan tersebut bahkan pernah dimintanya untuk dikonfrontasikan sejak tahap pemeriksaan.
“Saya tidak kenal sama Bayu. Saya tidak pernah jadi atasan Bayu. Saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia?,” kata Dedi.
Dalam persidangan, Dedi juga menjelaskan bahwa dirinya merupakan pegawai fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan bukan pejabat yang memiliki staf maupun otoritas operasional sebagaimana pejabat struktural.
Keterangan tersebut menjadi klarifikasi langsung Dedi atas isu yang dikaitkan dengan dirinya.
Namun, sebagaimana keterangan lain dalam persidangan, bantahan tersebut tetap harus dinilai bersama keseluruhan bukti dan kesaksian sebelum pengadilan mengambil kesimpulan.(raa)