news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gerakan Oposisi Sebut Syukur Mandar Lakukan Manuver Politik Tanpa Keputusan Dewan Nasional.
Sumber :
  • Ist

Gerakan Oposisi Sebut Syukur Mandar Lakukan Manuver Politik Tanpa Keputusan Dewan Nasional

Dewan Nasional menyebut pemecatan Syukur Mandar bukan perkara pergantian jabatan biasa
Minggu, 20 September 2026 - 15:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mandat M. Syukur Mandar sebagai Presiden Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia dicabut. Keputusan itu diambil melalui Rapat Pleno Luar Biasa Dewan Nasional, Selasa (15/9/2026), setelah forum menyoroti dugaan manuver politik tanpa mandat organisasi ke lingkaran kekuasaan. 

Dewan Nasional menyebut pemecatan Syukur Mandar bukan perkara pergantian jabatan biasa. Ini menyangkut garis batas antara mandat organisasi dan ambisi personal.

Menurut Dewan Nasional, Syukur Mandar diduga melakukan komunikasi, pendekatan dan manuver politik dengan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis di lingkungan kekuasaan tanpa keputusan Dewan Nasional.

Nama organisasi, posisi, jaringan dan identitas Gerakan Oposisi Indonesia, diduga ikut dibawa dalam rangkaian komunikasi tersebut.

“Atas mandat siapa Saudara M. Syukur Mandar melakukan komunikasi, pendekatan dan manuver yang berpotensi membawa arah perjuangan Gerakan Oposisi Indonesia keluar dari Garis Perjuangan yang telah ditetapkan organisasi?” kata Dewan Nasional.

Bagi Dewan Nasional, pertanyaan itu bukan persoalan administratif. Itu menyentuh fondasi organisasi.

Presiden Dewan Nasional bukan pemilik organisasi. Jabatan tersebut merupakan mandat yang lahir dari mekanisme kolektif-kolegial. Presiden bertugas mengoordinasikan dan menjadi juru bicara organisasi, bukan mengambil alih kewenangan seluruh organisasi.

“Jabatan Presiden adalah mandat organisasi, bukan kepemilikan atas organisasi,” tegas Dewan Nasional.

Karena itu, setiap langkah politik yang membawa nama Gerakan Oposisi Indonesia harus memiliki mandat yang terang. Tidak ada ruang bagi keputusan sepihak yang kemudian dibungkus sebagai sikap organisasi.

Dewan Nasional juga menyoroti dugaan keuntungan pribadi dalam rangkaian komunikasi, pendekatan dan manuver tersebut. Organisasi menegaskan posisi oposisi tidak boleh diperdagangkan menjadi akses personal menuju pusat kekuasaan.

Organisasi bukan kendaraan transaksi personal. Mandat oposisi bukan tiket masuk kekuasaan. Apabila penggunaan posisi, nama, jaringan, atau mandat organisasi untuk kepentingan pribadi terbukti, tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada organisasi.

Sikap itu ditegaskan karena Gerakan Oposisi Indonesia mendeklarasikan diri sebagai kekuatan sipil yang independen dan non-partisan. Organisasi memosisikan diri sebagai kekuatan penyeimbang dan pengawas sosial terhadap penyelenggara negara.

“Oposisi harus memiliki jarak yang kritis terhadap kekuasaan. Bukan menjadi bagian dari kekuasaan. Bukan menjadi alat kekuasaan, bukan pula menjadi kendaraan kepentingan politik praktis,” kata Dewan Nasional.

Dewan Nasional juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi konflik antar individu. Yang sedang diuji adalah prinsip organisasi: apakah keputusan politik ditentukan oleh mekanisme kelembagaan atau oleh kehendak seorang figur.

AD/ART, menurut Dewan Nasional, telah memberikan mekanisme yang jelas. Keputusan strategis harus dibahas melalui rapat pleno. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan dukungan minimal dua pertiga anggota yang hadir.

Karena itu, setiap tindakan strategis yang mengatasnamakan organisasi harus dapat ditelusuri kepada mandat yang sah.

“Persoalannya adalah jika Syukur Mandar menggunakan mandat organisasi secara sepihak untuk membangun kedekatan dengan partai penguasa di DPR RI tanpa sepengetahuan organisasi,” demikian pernyataan Dewan Nasional.

Rapat Pleno Luar Biasa kemudian menetapkan Laguna sebagai Pelaksana Tugas Presiden Dewan Nasional. Plt. Presiden diberi mandat melakukan konsolidasi internal serta mempersiapkan Musyawarah Besar untuk reorganisasi dan penataan kembali struktur Dewan Nasional.

Pencabutan mandat Syukur Mandar, menurut Dewan Nasional, sekaligus menjadi garis tegas bagi seluruh pengurus.

Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada mandat organisasi. Tidak ada figur yang boleh menempatkan dirinya di atas keputusan kolektif. Tidak ada mandat oposisi yang boleh berubah menjadi kendaraan menuju kekuasaan.

“Dewan Nasional kembali menegaskan tujuan politiknya untuk mengontrol kekuasaan, bukan mencari tempat di dalam kekuasaan. Ketika mandat oposisi digunakan untuk kepentingan personal, Dewan Nasional memilih mencabut mandat tersebut,” demikian pernyataan Dewan Nasional.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
03:39
04:40
22:09
07:46
08:33

Viral