- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Geledah Kantor Summarecon, KPK Temukan BBE Terkait Pemblokiran Sengketa Tanah di Kabupaten Bogor
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Summarecon, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan serangkaian penyidikan KPK kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dalam penggeledahan ini KPK mendapatkan sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Kabupaten Bogor.
"Dokumen SHGB terkait dengan perkara, dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA, serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," katanya dikutip Minggu (20/9/2026).
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud.
"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik," jelasnya.
KPK menetapkan delapan orang tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Lalu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
KPK juga turut menyita barang bukti senilai Rp106 miliar dari sejumlah titik seperti rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni, Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta, uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi sejumlah Rp8 juta, dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta. (aha/rpi)