- dok.Kemenag
Kemenag Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Siswa dan Guru Tak Bisa Lagi Sembarangan
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Melalui surat edaran (SE), penggunaan ponsel pintar bagi siswa hingga guru kini dibatasi selama berada di sekolah.
Aturan penggunaan HP di sekolah tersebut ditujukan kepada siswa dan tenaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag RI. Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus mendukung proses tumbuh kembang peserta didik.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, pembatasan penggunaan gawai bukan berarti pemerintah ingin menjauhkan siswa dari teknologi.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” ujar Kamaruddin dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 20 September 2026.
HP Siswa Hanya Boleh Digunakan untuk Pembelajaran
Dalam aturan baru Kemenag tersebut, siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai secara bebas selama berada di lingkungan sekolah.
Gawai hanya dapat digunakan apabila siswa mendapatkan instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran. Dengan demikian, HP tetap dapat menjadi bagian dari kegiatan pendidikan, tetapi penggunaannya harus dilakukan secara terarah.
Kamaruddin mengatakan gawai tetap memiliki fungsi sebagai sarana pembelajaran. Namun, penggunaannya perlu diatur agar tidak mengganggu proses belajar maupun lingkungan pendidikan.
“Gawai tetap menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah,” kata Kamaruddin.
Selain untuk kebutuhan pembelajaran, siswa diperbolehkan menggunakan gawai sebelum atau setelah jam pelajaran. Penggunaan HP dalam kondisi darurat juga tetap dimungkinkan dengan seizin guru atau wali kelas.
Orang Tua Diminta Batasi Penggunaan HP di Rumah
Aturan Kemenag tidak hanya mengatur penggunaan HP siswa selama berada di sekolah. Orang tua atau wali murid juga diminta ikut mengawasi penggunaan gawai anak ketika berada di rumah.
Kemenag meminta penggunaan gawai di rumah dibatasi maksimal dua jam dalam sehari di luar kebutuhan belajar.
Pembatasan tersebut ditujukan untuk membentuk pola penggunaan teknologi yang lebih sehat dan proporsional di kalangan siswa.
Dengan adanya pengawasan dari sekolah dan keluarga, penggunaan HP diharapkan tetap memberikan manfaat bagi siswa tanpa membuat teknologi digunakan secara berlebihan di luar kebutuhan pembelajaran.
Guru Juga Dilarang Main HP Saat Mengajar
Aturan penggunaan gawai di sekolah ternyata tidak hanya berlaku bagi siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga menjadi bagian dari ketentuan tersebut.
Guru dan tenaga kependidikan dilarang mengoperasikan ponsel pintar selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Artinya, pembatasan penggunaan HP selama proses pembelajaran berlaku bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan. Tidak hanya siswa yang harus mengikuti aturan penggunaan gawai, guru dan tenaga kependidikan juga memiliki ketentuan yang sama selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan proses pembelajaran yang lebih terarah dan lingkungan sekolah yang mendukung peserta didik.
Ada Larangan Aktivitas Digital Lain
Selain mengatur penggunaan HP di sekolah, surat edaran Kemenag juga memuat sejumlah larangan lain yang berkaitan dengan aktivitas digital di lingkungan pendidikan.
Beberapa aktivitas yang dilarang meliputi:
-
Mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten berbahaya, seperti konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta berbagai konten lain yang dapat membahayakan anak.
-
Mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video tanpa izin apabila konten tersebut melanggar privasi atau martabat peserta didik maupun guru.
-
Melakukan transaksi pinjaman online dan perjudian online, termasuk aktivitas komersial lain yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Larangan tersebut memperluas pengaturan penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan. Artinya, aturan tidak hanya berfokus pada berapa lama siswa atau guru menggunakan HP, tetapi juga pada aktivitas yang dilakukan melalui perangkat digital.
Penggunaan Teknologi Tetap Diperbolehkan
Meski memberikan pembatasan, Kemenag menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan menghilangkan penggunaan teknologi dari lingkungan pendidikan.
Gawai tetap dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran selama penggunaannya mendapatkan arahan dan sesuai kebutuhan kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan tersebut menempatkan penggunaan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab sebagai bagian penting dalam lingkungan pendidikan.
Sementara di luar sekolah, orang tua atau wali murid memiliki peran dalam mengawasi penggunaan gawai anak. Penggunaan HP di rumah juga diminta dibatasi maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.
Dengan aturan tersebut, penggunaan HP siswa, guru, dan tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag kini memiliki sejumlah batasan, baik terkait waktu penggunaan maupun aktivitas digital yang dilakukan.
VIVA/Foe Peace Simbolon