- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Sebut Bebizie Telah Kembalikan Uang Rp895 Juta Terkait Kasus Mantan Bupati Kukar
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati alias Bebizie telah mengembalikan uang yang diduga berkaitan dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan kooperatif telah mengembalikan uang tersebut sebagaimana seperti janjinya pada saat pemeriksaan pertengahan bulan Agustus lalu.
"Telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp895 juta," katanya, dikutip Minggu (20/9/2026).
Uang dikembalikan tersebut diduga berasal dari salah satu pihak yang terlibat dalam dugaan gratifikasi per metric ton batubara di wilayah Kabupaten Kukar. Sehingga pengembalian itu sebagai upaya pemilihan aset negara.
"Uang tersebut diduga diterima saudari BBZ dari salah satu pihak, yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batubara di wilayah Kabupaten Kukar," jelasnya.
Di sisi lain, Bebizie sejatinya kembali dilakukan pemeriksaan pada Kamis (17/9/2026). Namun saat itu ia tidak penuhi pemanggilan.
Budi mengungkapkan bahwa saksi telah mengonfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan tersebut dengan alasan kondisi kesehatan.
"Konfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin, karena sedang dalam kondisi sakit," jelasnya.
Adapun kebutuhan keterangan Bebizie ini, lantaran ia diduga menerima aliran uang di kasus ini.
"Ada dugaan aliran uang yang memang tidak ada kaitannya dengan yang bersangkutan sebagai artis ya, seperti honor menyanyi dan sebagainya," katanya, Selasa (18/8/2026).
Budi mengungkapkan, Bebizie diduga mendapatkan aliran uang dari PT BKS, hal itulah yang didalami tujuan dari penerimaan tersebut.
"Aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai artis," ungkapnya. (aha/rpi)