- Instagram/andreastaulany
Amanda Rigby Resmi Dinikahi Andre Taulany, Ini Syarat WNA Inggris Menikah dengan WNI
Jakarta, tvOnenews.com - Amanda Rigby kini resmi menjadi istri komedian Andre Taulany. Keduanya melangsungkan akad nikah pada Minggu (20/9/2026) dalam acara yang digelar secara intim dan dihadiri keluarga serta sahabat terdekat.
Pernikahan Amanda Rigby dan Andre Taulany sebelumnya menjadi perhatian karena proses administrasi pernikahan mereka turut melibatkan status Amanda sebagai warga negara asing (WNA) Inggris.
Amanda diketahui lahir di Jakarta pada 6 Januari 1992 dan memiliki darah Inggris dari sang ayah serta Indonesia dari pihak ibu. Meski lahir dan telah lama berkarier di Indonesia, Amanda disebut masih memegang kewarganegaraan Inggris.
Status tersebut membuat pernikahannya dengan Andre Taulany yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam kategori perkawinan campuran dan membutuhkan kelengkapan administrasi khusus.
Menariknya, sebelum akad berlangsung, Andre sempat mengungkapkan bahwa dirinya masih menunggu penyelesaian dokumen Amanda sebagai WNA. Pernikahan yang sebelumnya disebut berpotensi berlangsung pada Oktober 2026 itu akhirnya terlaksana lebih cepat pada 20 September 2026.
Apa Saja Syarat WNA Menikah dengan WNI?
Bagi WNA yang ingin menikah dengan WNI di Indonesia, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Untuk pasangan beragama Islam yang mencatatkan pernikahan melalui KUA, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi tersebut juga mengatur mengenai pernikahan campuran.
Salah satu dokumen penting yang perlu disiapkan WNA adalah surat keterangan dari perwakilan negara asal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki halangan untuk menikah.
Dalam praktik administrasi perkawinan campuran, dokumen tersebut dikenal sebagai Certificate of No Impediment (CNI). Dokumen ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses verifikasi status perkawinan WNA.
Selain itu, calon pengantin WNA perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
-
Paspor yang masih berlaku.
-
Akta kelahiran.
-
Data kedua orang tua.
-
Dokumen terkait status perkawinan sebelumnya apabila berstatus duda atau janda.
-
Dokumen izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan atau perwakilan negara asal.
-
Dokumen berbahasa asing yang telah diterjemahkan sesuai ketentuan.
Kementerian Agama juga mencantumkan fotokopi paspor dan data orang tua WNA sebagai bagian dari persyaratan pencatatan pernikahan campuran.
Dokumen WNI Juga Harus Lengkap
Bukan hanya pihak WNA yang harus melengkapi persyaratan. Calon pasangan yang berstatus WNI juga wajib memenuhi dokumen administrasi pernikahan sesuai ketentuan.
Secara umum, dokumen yang diperlukan antara lain surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan, fotokopi akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, surat keterangan sehat, serta persetujuan kedua calon pengantin.
Jika pernikahan dilangsungkan di luar kecamatan tempat tinggal, calon pengantin juga perlu melengkapi surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran Nikah Maksimal H-10 Hari Kerja
Setelah dokumen disiapkan, calon pengantin mendaftarkan kehendak nikah di KUA tempat akad dilaksanakan atau melalui sistem SIMKAH.
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pernikahan. Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari batas tersebut, terdapat persyaratan tambahan terkait keterlambatan pendaftaran.
Untuk pernikahan yang dilakukan melalui KUA, calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan menjalani pemeriksaan nikah sebagai bagian dari proses pencatatan.
Pernikahan Amanda dan Andre Berlangsung Intim
Setelah melalui proses administrasi tersebut, Amanda Rigby dan Andre Taulany akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri pada 20 September 2026.
Akad nikah keduanya berlangsung dengan nuansa adat Jawa. Dalam prosesi tersebut, Andre memberikan mahar berupa seperangkat alat salat dan uang tunai senilai Rp20.092.026. Nominal tersebut disesuaikan dengan tanggal pernikahan mereka, yakni 20-09-2026.
Sebelum hari akad, Kepala KUA Kebayoran Baru sebelumnya juga membenarkan adanya pengajuan rekomendasi nikah atas nama Andreas Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Proses administrasi tersebut menjadi sorotan karena Amanda berstatus sebagai WNA Inggris sehingga terdapat dokumen tambahan yang harus dipenuhi sebelum pernikahan dapat dicatat secara resmi.
Kini, setelah akad dilangsungkan, Amanda dan Andre meminta masyarakat serta media memberikan ruang privasi untuk menikmati awal kehidupan rumah tangga mereka.