news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan pimpinan KPK Erry Riyana.
Sumber :
  • Istimewa

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Erry Riyana Soroti Integritas Penegak Hukum hingga Lemahnya Penelusuran Aset

Mantan pimpinan KPK Erry Riyana menyoroti persoalan penelusuran aset hingga transparansi dan akuntabilitas penegak hukum dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Senin, 21 September 2026 - 12:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menyoroti persoalan penelusuran aset hingga transparansi dan akuntabilitas penegak hukum dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Hal tersebut disampaikan Erry dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

Erry menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup banyak instrumen hukum untuk merampas hasil kejahatan. Menurut dia, persoalan yang terjadi salah satunya justru terletak pada praktik penelusuran aset hasil tindak pidana.

“Secara umum, sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan,” kata Erry dalam paparannya, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Senin (21/9).

Ia menyebut aturan tersebut tersebar mulai dari KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU Narkotika, UU Pembalakan Liar, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dianggap paling komprehensif.

Erry kemudian menyoroti cara pandang terhadap tindak pidana korupsi yang selama ini menurutnya terlalu berfokus pada besarnya kerugian keuangan negara. Padahal, menurut dia, tujuan pelaku korupsi pada dasarnya adalah memperoleh keuntungan secara tidak sah.

“Padahal, korupsi adalah soal mendapatkan keuntungan yang tidak sah,” ujarnya.

“Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara. Kerugian hanyalah ekses perbuatannya,” lanjut Erry.

Menurut Erry, cara pandang tersebut berpengaruh terhadap kemampuan penegak hukum dalam menelusuri aset hasil kejahatan dan menyebabkan kriminalisasi kebijakan. 

“Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara,” katanya.

“Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknis penelusuran aset hasil kejahatan. Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan untuk itu penegak hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP,” sambungnya.

Erry mengatakan kondisi tersebut juga terlihat dalam publikasi perkara korupsi. Menurutnya, informasi mengenai besarnya keuntungan yang diperoleh pelaku justru jarang disampaikan.

“Penegak hukum selalu menyampaikan besaran kerugian keuangan negara, namun hampir tidak pernah menyampaikan informasi kepada publik maupun dalam dakwaan besaran keuntungan yang didapat oleh si pelaku,” ujar Erry.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:02
01:31
05:08
11:48
01:46
08:42

Viral