news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan pimpinan KPK Erry Riyana.
Sumber :
  • Istimewa

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Erry Riyana Soroti Integritas Penegak Hukum hingga Lemahnya Penelusuran Aset

Mantan pimpinan KPK Erry Riyana menyoroti persoalan penelusuran aset hingga transparansi dan akuntabilitas penegak hukum dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Senin, 21 September 2026 - 12:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menyoroti persoalan penelusuran aset hingga transparansi dan akuntabilitas penegak hukum dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Hal tersebut disampaikan Erry dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

Erry menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup banyak instrumen hukum untuk merampas hasil kejahatan. Menurut dia, persoalan yang terjadi salah satunya justru terletak pada praktik penelusuran aset hasil tindak pidana.

“Secara umum, sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan,” kata Erry dalam paparannya, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Senin (21/9).

Ia menyebut aturan tersebut tersebar mulai dari KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU Narkotika, UU Pembalakan Liar, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dianggap paling komprehensif.

Erry kemudian menyoroti cara pandang terhadap tindak pidana korupsi yang selama ini menurutnya terlalu berfokus pada besarnya kerugian keuangan negara. Padahal, menurut dia, tujuan pelaku korupsi pada dasarnya adalah memperoleh keuntungan secara tidak sah.

“Padahal, korupsi adalah soal mendapatkan keuntungan yang tidak sah,” ujarnya.

“Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara. Kerugian hanyalah ekses perbuatannya,” lanjut Erry.

Menurut Erry, cara pandang tersebut berpengaruh terhadap kemampuan penegak hukum dalam menelusuri aset hasil kejahatan dan menyebabkan kriminalisasi kebijakan. 

“Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara,” katanya.

“Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknis penelusuran aset hasil kejahatan. Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan untuk itu penegak hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP,” sambungnya.

Erry mengatakan kondisi tersebut juga terlihat dalam publikasi perkara korupsi. Menurutnya, informasi mengenai besarnya keuntungan yang diperoleh pelaku justru jarang disampaikan.

“Penegak hukum selalu menyampaikan besaran kerugian keuangan negara, namun hampir tidak pernah menyampaikan informasi kepada publik maupun dalam dakwaan besaran keuntungan yang didapat oleh si pelaku,” ujar Erry.

Soroti Akuntabilitas Penegak Hukum

Selain persoalan penelusuran aset, Erry memberikan perhatian khusus terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Permasalahan lain yang cukup penting dalam pemulihan aset dan terjadi saat ini menurut Erry adalah transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam proses penggeledahan, penyitaan, maupun pemblokiran rekening, maupun pengelolaan barang-barang sitaan dan rampasan.

“Kita tidak perlu jauh-jauh melihat dalam kasus-kasus korupsi. Dalam kasus-kasus tindak pidana biasa saja, misalnya pencurian, secara kasat mata kita bisa melihat banyaknya kebocoran barang-barang sitaan,” ujar Erry.

“Misalnya, motor atau mobil sitaan bisa dengan mudah digunakan oleh siapa saja, atau dibiarkan tergeletak dalam waktu yang cukup lama tanpa pengawasan, pengamanan atau perawatan yang memadai,” lanjutnya.

Menurut Erry, permasalahan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan bahkan dapat membuka peluang penyalahgunaan dalam proses penegakan hukum.

Karena itu, Erry berpandangan persoalan tersebut perlu diselesaikan sebelum kewenangan pemulihan dan perampasan aset diperluas.

“Permasalahan ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas perluasan pemulihan aset atau perampasan aset untuk perkara-perkara yang lebih besar,” katanya.

Kewenangan Penegak Hukum Dinilai Sudah Besar

Adapun Erry mengatakan persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia bukan semata-mata karena minimnya kewenangan aparat penegak hukum.

“Permasalahan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia bukan persoalan minimnya kewenangan penegak hukum. Bahkan bisa dibilang kewenangan-kewenangan penegak hukum sudah besar,” ujar Erry.

Menurutnya, persoalan yang justru perlu mendapat perhatian adalah akuntabilitas serta mekanisme pengawasan terhadap kewenangan tersebut.

“Persoalan utama adalah sistem akuntabilitas, minimnya checks and balances yang efektif atas kewenangan-kewenangan tersebut,” katanya.

“Ini membuat kewenangan-kewenangan yang besar tersebut menjadi mudah disalahgunakan dan pada akhirnya berdampak pada lemahnya pemberantasan korupsi,” lanjut Erry.

Erry juga menilai tuntutan publik terhadap hadirnya UU Perampasan Aset tidak semata-mata harus dibaca sebagai keinginan untuk melahirkan regulasi baru. Menurut dia, tuntutan tersebut juga mencerminkan ketidakpuasan terhadap praktik penegakan hukum selama ini.

“Tuntutan ini pada dasarnya hanyalah gejala ketidakpuasan publik atas bagaimana penegakan hukum itu sendiri,” ujar Erry.

Erry juga menekankan tujuan pemulihan aset pada bukan semata-mata mengembalikan kerugian negara, melainkan memastikan pelaku tidak dapat menikmati keuntungan yang diperoleh dari tindak kejahatan.

“Tujuan pemulihan aset yang paling utama adalah membuat pelaku kejahatan jera karena tidak dapat menikmati hasil kejahatannya,” pungkasnya. 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:02
01:31
05:08
11:48
01:46
08:42

Viral