news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pihak Kepolisian menindaklanjuti informasi dugaan pungutan liar (pungli) serta aktivitas tak berizin di kawasan Kalijodo dengan memeriksa langsung dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, Senin (21/9)..
Sumber :
  • Antara

Ada Apa di Kalijodo? Heboh Dugaan Pungli dan Hiburan Tak Berizin, Petugas Datangi Lokasi

Aparat kepolisian bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait kabar pungutan liar (pungli) serta acara tanpa izin di area Kalijodo. 
Senin, 21 September 2026 - 19:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Aparat kepolisian bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait kabar pungutan liar (pungli) serta acara tanpa izin di area Kalijodo

Langkah awal dilakukan melalui inspeksi mendadak ke lokasi dan penggalian keterangan dari berbagai saksi pada Senin.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Nasriadi. 

Ia menegaskan, verifikasi lapangan mutlak dilakukan demi memastikan seluruh informasi yang mencuat dapat dinilai secara objektif dan terang-benderang.

“Petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9).

Dari penyelidikan awal, aparat menemukan bahwa titik pungutan karcis sebesar Rp10.000 berada di wilayah administratif Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, bukan di dalam fasilitas taman anak.

"Sementara itu, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian masih mendalami dasar hukum, pengelola, serta peruntukan uang pungutan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait," kata Nasriadi.

Berdasarkan data sementara di lapangan, aktivitas penarikan retribusi tanpa dasar tersebut terindikasi terjadi pada Sabtu (19/9) malam. 

Tenda-tenda yang sebelumnya terpasang di lokasi dilaporkan telah dibongkar secara mandiri oleh pihak pemilik.

Meski begitu, aparat masih mendapati adanya perangkat pengeras suara (sound system) yang dimanfaatkan untuk panggung hiburan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Terkait hal ini, aparat berwenang bakal mengusut keabsahan izin serta pihak yang mengoperasikan kegiatan hiburan tersebut.

Mengenai dugaan konsumsi minuman keras (miras), polisi mendapati laporan bahwa sejumlah orang tampak mengonsumsi alkohol saat area tersebut dipadati pengunjung pada Sabtu (19/9) malam. 

Kendati demikian, pihak berwajib belum menetapkan kesimpulan apakah terdapat jaringan jual-beli miras yang terkoordinasi di titik tersebut, mengingat proses pendalaman masih berlangsung.

Menanggapi situasi ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan kerja sama erat antara korps bhayangkara dan instansi pemerintah daerah terus diperkuat agar fasilitas publik senantiasa kondusif dan tertib.

“Ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus kita jaga. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan kamtibmas, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Budi. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:02
01:31
05:08
11:48
01:46
08:42

Viral