- Antara
Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan Penyebab Karhutla, Total Konsesi 92.464 Hektare
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang beroperasi di sejumlah wilayah Kalimantan. Pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Lima perusahaan yang dikenai pencabutan izin tersebut yakni PT Wana Lestari Jaya yang memiliki konsesi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas sekitar 29.140 hektare.
Selanjutnya, PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan konsesi seluas 11.882 hektare; serta PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, yang menguasai area sekitar 3.812 hektare.
Kemudian, PT Grace Putri Perdana yang memiliki wilayah konsesi di Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, Kalimantan Barat, dengan luas 28.990 hektare.
Perusahaan kelima adalah PT Babugus Wahana Lestari yang beroperasi di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi mencapai 18.640 hektare.
Raja Antoni mengatakan akumulasi luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
Selain luas konsesi, Kementerian Kehutanan mencatat area yang terbakar di wilayah masing-masing perusahaan. PT Wana Lestari Jaya tercatat memiliki area terbakar 47,84 hektare.
Sementara itu, luas lahan terbakar di wilayah PT Prima Multi Buana mencapai 18,20 hektare. PT Pancaran Wana Nusa tercatat memiliki area terbakar seluas 497 hektare.
Adapun area terbakar pada konsesi PT Grace Putri Perdana mencapai 374,99 hektare, sedangkan PT Babugus Wahana Lestari tercatat 231,10 hektare.
Dengan demikian, total area yang terbakar di lima wilayah konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare.
Raja Antoni menjelaskan pencabutan izin dilakukan karena adanya pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan sebagai pemegang konsesi.
Menurut dia, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang berada dalam konsesinya serta menjalankan seluruh kewajiban sesuai izin yang diberikan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.