- Istimewa
58 Daerah Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin Ungkap Manfaat Integrasi Data Tanah dan Pajak
Pengembangan SISGITA tidak berhenti pada pemetaan bidang tanah. Pemkot Tangsel juga menyiapkan pengembangan sistem menggunakan teknologi tiga dimensi (3D).
Pengembangan tersebut nantinya memungkinkan pemerintah mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai bangunan yang berdiri di atas bidang tanah, termasuk ukuran bangunan dan ruang di dalamnya.
“Nanti kita akan melakukan pengembangan dengan sistem tiga dimensi atau 3D supaya terukur juga berapa luas bangunan, panjang kali lebar kali tinggi, bahkan BPN punya sampai luas ruangnya,” kata Benyamin.
Untuk mendukung proses pemutakhiran data, Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan juga telah membentuk satuan tugas yang bertugas melakukan pencocokan dan identifikasi data yang perlu diperbarui.
Melalui SISGITA, Pemkot Tangsel terus mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan sebagai bagian dari penguatan tata kelola berbasis data, sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah lain untuk memanfaatkan dan mengembangkan inovasi tersebut sesuai kebutuhan masing-masing.
Adapun pemerintah daerah yang melakukan replikasi, di antaranya dari; Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Bombana, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Morrowali, Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji.
Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur.
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Blitar, Kota Tangerang, Kota Banjar, Kota Parepare, Kota Bogor, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Bekasi, Kota Tomohon, Kota Banjarmasin, Kota Bitung, Kota Kendari, Kota Kotamobagu.
Jumlah dan daftar daerah dapat bertambah sesuai dengan perkembangan proses kerja sama dan kesepakatan yang dilakukan.