- Darwin Fatir-Antara
Geledah Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Pengurusan PBG dan Perizinan 2025-2026, Polisi Sita Barbuk Dokumen
Jakarta, tvOnenews.com - Kortas Tipidkor Polri mengungkap fakta baru dibalik penggeledahan terhadap rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (21/9/2026).
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengungkapkan pihaknya telah menyita barang bukti berupa dokumen.
“Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” kaya Herwono, kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Herwono menjelaskan penggeledahan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi.
“Terkait proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 dan TPPU,” jelas Herwono.
Adapun dalam perkara ini, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 12 Huruf (e) dan/atau Pasal 12 Huruf (a) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Pasal 20 Huruf (c) dan UU TPPU serta KUHP 2023. (ars/nsi)