news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kortas Tipidkor Geledah Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa, Terkait Dugaan Kasus Korupsi dan TPPU Pengurusan PBG dan Perizinan 2025-2026.
Sumber :
  • Darwin Fatir-Antara

Usut Dugaan Kasus Korupsi dan TPPU Pengurusan PBG dan Perizinan di Kabupaten Gowa 2025-2026, Bupati Gowa Diperiksa

Kortas Tipidkor Polri masih mengusut dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Selasa, 22 September 2026 - 13:46 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kortas Tipidkor Polri masih mengusut dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto menerangkan selain melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa, pihaknya juga telah memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. 

“Sudah (diperiksa Bupati Gowa),” ungkap Hernowo, kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Hernowo menjelaskan saat ini status yang bersangkutan masih sebagai saksi dalam pengusutan peristiwa yang terjadi.

“Sebagai saksi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kortas Tipidkor Polri bersama stakeholder terkait melakukan penggeledahan terhadap rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU pada Senin (21/9/2026).

Hernowo membenarkan soal adanya penggeledahan ini. 

“Iya benar (ada penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan kantor Bupati Gowa). Gabungan antara Kortas Tipidkor dan Polda serta Polresta Gowa,” katanya. 

Hernowo menjelaskan penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 dan TPPU. 

Dalam penggeledahan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa barang elektronik hingga dokumen. 

“(Dari penggeledahan didapati) dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut,” jelas Hernowo. 

Adapun dalam perkara ini, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 12 Huruf (e) dan/atau Pasal 12 Huruf (a) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Pasal 20 Huruf (c) dan UU TPPU serta KUHP 2023. (ars/nsi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral