- ist
PDHI: Pengendalian Rabies Tidak Boleh Terjebak Sekat Sektoral
Ia menambahkan, penguatan Sistem Veteriner Nasional juga perlu dikaitkan dengan pembangunan Veterinary Statutory Body atau VSB, penguatan Otoritas Veteriner, serta proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Kedokteran Hewan.
Kehadiran Konsil Veteriner Indonesia dinilai dapat menjadi bagian dari proses menuju regulator profesi veteriner yang memiliki mandat hukum, kewenangan yang jelas, independensi, dan akuntabilitas kepada publik.
Fungsi regulator profesi, lanjutnya, harus dibedakan dari organisasi profesi. Regulator bertugas mengatur registrasi, kompetensi, etika, disiplin, dan standar profesi untuk melindungi masyarakat. Adapun organisasi profesi menjalankan fungsi pengembangan, perlindungan, advokasi, dan representasi profesi.
RUU Kedokteran Hewan juga diharapkan tidak hanya mengatur administrasi profesi dokter hewan, tetapi menjadi bagian dari pembangunan ekosistem veteriner yang lebih luas.
“Regulasi tersebut tidak perlu mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang telah ada atau menciptakan superlembaga. Hal yang lebih penting adalah membangun hubungan yang jelas antara regulator profesi, Otoritas Veteriner, organisasi profesi, pemerintah, perguruan tinggi, dan institusi terkait lainnya,” jelasnya.
Mirjawal mengatakan, pelajaran penting dari rabies adalah perlunya mengubah pola kerja dari respons reaktif menjadi pencegahan berbasis risiko.
Sistem veteriner tidak seharusnya baru bergerak setelah korban jatuh atau penyakit menyebar. Pencegahan perlu dilakukan melalui pemetaan wilayah berisiko, vaksinasi hewan, edukasi masyarakat, pengawasan lalu lintas hewan, pengelolaan populasi, peningkatan kapasitas laboratorium, serta penguatan deteksi dini.
Keberhasilan sistem juga tidak cukup diukur dari banyaknya lembaga yang dibentuk atau regulasi yang diterbitkan. Ukuran yang lebih nyata adalah kecepatan informasi bergerak dari lapangan, ketepatan penanganan korban, kemampuan menelusuri sumber penularan, serta keselarasan respons antarlembaga.
Pelajaran dari rabies juga berlaku dalam menghadapi zoonosis lainnya, resistensi antimikroba, keamanan pangan, perubahan iklim, penyakit satwa liar, dan berbagai ancaman biologis yang berpotensi memengaruhi kesehatan serta ketahanan nasional.
Dalam konteks tersebut, Mirjawal mendorong PDHI untuk memperkuat perannya sebagai suara strategis profesi veteriner. PDHI tidak perlu mengambil alih kewenangan pemerintah atau bersaing dengan regulator profesi, tetapi memastikan perspektif veteriner hadir dalam setiap pembahasan kebijakan publik yang berkaitan dengan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.