- Istimewa
Aturan Baru Jalan Tol Disiapkan, Operator Wajib Cek Kerataan Aspal Tiap 3 Bulan
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Revisi aturan tersebut akan memperkuat kewajiban operator jalan tol dalam memenuhi standar pelayanan bagi pengguna jalan. Nantinya, aturan baru juga akan memuat ketentuan mengenai kewajiban dan sanksi bagi operator yang tidak memenuhi SPM.
Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati mengatakan salah satu ketentuan yang diperkuat dalam rancangan aturan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan kondisi permukaan jalan tol.
Operator nantinya diwajibkan melakukan pengecekan International Roughness Index (IRI) atau indeks ketidakrataan jalan tol secara berkala setiap kuartal.
IRI Jalan Tol Dicek Setiap Tiga Bulan
Ni Komang menjelaskan pengukuran IRI akan dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun. Artinya, pemeriksaan kondisi ketidakrataan permukaan jalan tol dilakukan setiap tiga bulan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya BPJT memperkuat penerapan SPM pada ruas-ruas jalan tol di Indonesia.
"Di dalam rapermen ini kami akan memperkuat ini dilaksanakan empat kali setahun. Jadi, per triwulan akan dilaksanakan survei pencatatan daripada IRI atau indeks ketidakrataan jalan tol," terang Ni Komang dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pengukuran IRI digunakan untuk mencatat tingkat ketidakrataan permukaan jalan tol. Melalui pemeriksaan secara berkala, kondisi ruas jalan dapat dipantau berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Operator Tol Bakal Dikenai Sanksi
Selain memperkuat mekanisme pemeriksaan kondisi jalan, BPJT juga menyiapkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi persyaratan SPM.
Ni Komang mengatakan penguatan sanksi tersebut akan dimasukkan dalam rancangan revisi aturan SPM jalan tol.
Namun, dia belum merinci bentuk sanksi administratif yang nantinya diberikan kepada operator jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan.
"Kemudian juga dilakukan penguatan mengenai pengenaan sanksi administratif kepada Badan Usaha Jalan Tol yang tidak memenuhi pemenuhan SPM yang dipersyaratkan di dalam PP, Permen, maupun BPJT," jelasnya.