- Istimewa
Aturan Baru Jalan Tol Disiapkan, Operator Wajib Cek Kerataan Aspal Tiap 3 Bulan
Ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi yang mengatur standar pelayanan minimal jalan tol.
BPJT Ingin Kualitas Jalan Tol Terjaga
Menurut Ni Komang, revisi SPM dilakukan untuk menjaga kualitas ruas jalan tol di Indonesia.
Penguatan aturan diharapkan dapat memastikan standar pelayanan yang menjadi hak pengguna jalan tol benar-benar dipenuhi oleh operator.
"Kita harus memperkuat bagaimana meyakinankan pemenuhan terhadap SPM, Standar Pelayanan Minimum, jalan tol ini yang menjadi hak bagi pengguna jalan tol ini terpenuhi," pungkasnya.
Dengan revisi tersebut, pemenuhan standar pelayanan jalan tol akan diperkuat melalui pemeriksaan kondisi jalan secara berkala serta penerapan sanksi administratif bagi BUJT yang tidak memenuhi persyaratan.
Rancangan perubahan Permen PU Nomor 16 Tahun 2014 tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan oleh BPJT. Salah satu ketentuan yang disiapkan adalah survei dan pencatatan IRI sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.