news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi kontainer.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Bea Cukai Bongkar Modus Impor Ilegal, 30 Kontainer Berisi Beras dan Garam dari India Disita

Bea Cukai menindak 30 kontainer berisi beras dan garam dari India yang diduga diberitahukan sebagai bahan kimia untuk mengelabui pemeriksaan.
Selasa, 22 September 2026 - 16:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap penindakan terhadap puluhan kontainer yang berisi beras dan garam ilegal asal India.

Penindakan dilakukan di dua lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Bogor. Total terdapat 30 kontainer yang diperiksa dan ditemukan berisi beras serta garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan impor barang.

Kasus pertama bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI. Dalam dokumen tersebut, barang yang berada di dalam 15 kontainer diberitahukan sebagai ammonium chloride.

Barang tersebut tercatat berasal dari India dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 19 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan total barang yang diberitahukan sebagai ammonium chloride mencapai lebih dari 413 ton.

"Ammonium chloride dari India sebanyak 8250 bag dengan berat total 413.406 kilogram dalam 15 kontainer," kata Rusman Hadi dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026).

Pemeriksaan Bongkar Isi Kontainer

Penindakan terhadap pengiriman tersebut dilakukan setelah DJBC memperoleh informasi intelijen mengenai dugaan ketidaksesuaian barang.

Petugas dari Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang berada di dalam kontainer.

Pemeriksaan juga dilanjutkan dengan pengujian di Laboratorium Bea Cukai Surabaya untuk memastikan jenis material yang sebenarnya berada di dalam kontainer.

Hasil pemeriksaan menunjukkan isi kontainer tidak sesuai dengan barang yang tercantum dalam pemberitahuan impor.

Petugas menemukan beras sebanyak 202.450 kilogram dan garam sebanyak 211.000 kilogram.

Total perkiraan nilai barang yang ditemukan dalam 15 kontainer tersebut mencapai Rp7,85 miliar.

Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara material yang diberitahukan dalam dokumen impor dengan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Bea Cukai.

Modus Serupa Ditemukan di Bogor

Penindakan kemudian berkembang setelah DJBC memperoleh informasi dari kasus yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak.

Pada 7 September 2026, Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap pengiriman sejenis di Bogor yang diduga menggunakan modus serupa.

Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan ketidaksesuaian barang yang diimpor oleh PT ILW.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral