- Antara
KPK Didesak Panggil Nusron Wahid terkait OTT ATR/BPN, Sumber dan Aliran Dana Rp106,3 Miliar Harus Diusut Tuntas
Jakarta, tvOnenews.com - Puluhan pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia (GERAK-INDONESIA) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait perkara operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kementerian tersebut.
Aksi yang digelar pada Senin, 21 September 2026, itu berkaitan dengan OTT KPK terhadap bos PT Summarecon dan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dalam dugaan kasus suap senilai Rp106,3 miliar di Bogor, Jawa Barat.
Koordinator lapangan aksi, Riswan, meminta KPK menelusuri secara transparan dan menyeluruh sumber serta aliran dana dalam perkara tersebut.
"Kami tidak meminta KPK menghakimi siapa pun. Kami meminta KPK membuka terang perkara Rp106,3 miliar ini sampai ke ujung alirannya. Jangan berhenti di koper, bongkar siapa di balik aliran uangnya," katanya, dikutip Selasa (22/9/2026).
- Istimewa
Menurut Riswan, KPK juga diminta segera mengusut tuntas adanya informasi mengenai dugaan aliran dana dalam perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikaitkan dengan kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
"Kami mendesak KPK menelusuri secara menyeluruh, kepemilikan, peruntukan, dan aliran uang yang disita dalam perkara tersebut. KPK harus menguji secara hukum setiap informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU, berdasarkan bukti dan keterangan yang sah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9/2026).
Massa aksi juga menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid bukan bentuk penghakiman atau upaya menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami menegaskan, tuntutan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid bukan berarti menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Justru pemeriksaan diperlukan agar seluruh informasi, keterangan saksi, dokumen, komunikasi, serta aliran dana dapat diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum," terangnya.
GERAK-INDONESIA juga meminta KPK memastikan seluruh informasi terkait aliran dana dalam perkara tersebut diuji berdasarkan bukti hukum. Massa mendesak lembaga antirasuah bekerja secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih.
Orator aksi menyatakan setiap informasi, kesaksian, dokumen, maupun bukti elektronik yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, harus diperiksa secara proporsional sesuai ketentuan hukum.
Jika terdapat informasi, kesaksian, dokumen, ataupun bukti elektronik yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, maka seluruhnya harus diperiksa secara proporsional sesuai hukum. Tidak boleh ada seseorang yang berada di luar jangkauan pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, atau kedudukan politik.
Dalam aksi tersebut, GERAK-INDONESIA menyampaikan tujuh tuntutan kepada KPK, yakni:
1. Usut tuntas perkara dugaan korupsi di ATR/BPN.
2. Telusuri sumber dan peruntukan Rp106,3 miliar.
3. Bongkar seluruh aliran dana, termasuk dugaan keterkaitan dengan Muktamar NU.
4. Segera panggil dan periksa Nusron Wahid.
5. Periksa seluruh pihak yang mengetahui atau terkait dengan aliran dana.
6. Telusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
7. Tindak tegas setiap pihak yang terbukti berdasarkan alat bukti.
Mahfud MD Desak Nusron Diperiksa
Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga sempat meminta lembaga antirasuah menjelaskan kepada publik mengenai kemungkinan memanggil atau memeriksa Nusron Wahid.
Dalam sebuah program televisi swasta pada Jumat (18/9), Mahfud menilai KPK perlu memberikan penjelasan terbuka soal posisi Nusron dalam perkara tersebut.
"Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron," kata Mahfud pada Jumat (18/9).
Mahfud juga menyebut pemeriksaan terhadap Nusron menjadi hal yang dipertanyakan publik dalam perkembangan kasus tersebut.
"Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan," katanya.
Menurut Mahfud, jika Nusron tidak dipanggil atau diperiksa, hal itu justru akan berpotensi menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan mengenai posisi Menteri ATR/BPN itu dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
"Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik," ujarnya.
Nusron Hormati Proses Hukum
Merespons kegaduhan yang ada, Nenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara soal dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti proses tersebut.
"Kan sudah saya sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada," kata Nusron di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Adapun dalam perkara OTT ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. KPK juga masih mendalami aliran uang serta keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. (rpi)