- tvOnenews - Aldi Herlanda
KPK Kembali Sita Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kendaraan milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Kendaraan ini merupakan pemberian Eno Bowo Susilo (EBS) yang merupakan pengusaha.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa kendaraan yang disita oleh KPK yaitu Toyota Innova Zenix.
"Hari ini Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA," katanya, Selasa (22/9/2026).
Kendaraan yang disita ini merupakan mobil ketiga yang telah diamankan oleh KPK. Sebelumnya Pajero dan Mercedes Benz sudah terlebih dahulu disita.
"Mobil tersebut diduga pemberian dari saudara EBS yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh saudari DAA [Dian Andini Anggraheni] yang merupakan adik saudari VLA," jelasnya.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Kasus di Bengkulu, KPK menyasar soal proyek pengolahan limbah.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), Senin (3/8/2026).
"Betul ada pemeriksaan saksi terhadap Kepala Dinas PU Kota Bengkulu. Nah ini menggunakan dasar surat perintah penyidikan umum, belum ada tersangka," ucap Plt Direktur Penyidik KPK, Ahmad Taufik Husein, Selasa (4/8/2026).
KPK telah melakukan penggeledahan kantor dan rumah pihak swasta dan rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
Penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.
"Barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/7/2026).
Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, diantaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. (aha/aag)