news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Usai Video ‘A Day in My Life’ Viral, Polisi Ungkap Dua Pemerannya Dinyatakan Mengidap HIV.
Sumber :
  • Tangkapan Layar TikTok

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Rabu, 23 September 2026 - 08:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan dua pria tersebut berinisial MA (23) dan MR (27).

“Adapun kedua orang tersebut adalah berinisial MR usia 27 tahun, yang satu lagi adalah MA berusia 23 tahun. Warga Cibungbulang dan warga Cianjur,” katanya, Senin (21/9/2026).

Berdasarkan pengakuannya, MA dan MR telah menjalin hubungan setelah berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan terakhir.

Perkenalan tersebut pun berlanjut dengan pertemuan. Kemudian, hubungan keduanya berlanjut hingga melakukan hubungan badan.

Mereka sepakat merekam dan memproduksi video mesum untuk ditawarkan melalui grup media sosial.

Kini, MA dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Keduanya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Anggi mengatakan MA dan MR sudah memproduksi video mesum sejak Juli 2026.

Proses perekaman dilakukan di sejumlah lokasi, tidak hanya di wilayah Kabupaten Bogor saja. Beberapa lokasinya antara lain Jakarta dan Depok.

Sekitar 20 video telah dibuat dan ditawarkan kepada anggota komunitas atau grup media sosial yang dibuat oleh mereka.

“Nah, terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat,” ungkapnya. 

Satu videonya dikenakan biaya Rp150 ribu dengan menggunakan sistem membership. Mereka mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp19 juta dari penjualan video mesum. 

Setelah dilakukan penangkapan, dalam proses pemeriksaan kesehatan keduanya dinyatakan positif HIV. 

“Terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:41
06:14
05:18
05:03
02:32
01:11

Viral