news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Video Mesum “A Day in My Life” Pasangan Sesama Jenis di Bogor.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Cuan Rp19 Juta, Video Mesum Pasangan Gay "A Day in My Life" Dijual Lewat Sistem Membership

Video mesum pasangan gay yang membuat konten “A Day in My Life” dijual lewat sistem membership. Keduanya meraih untung hingga Rp19 juta.
Rabu, 23 September 2026 - 09:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Video mesum pasangan gay yang membuat konten “A Day in My Life” dijual lewat sistem membership. 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo pada Senin (21/9/2026). 

Anggi mengatakan kasus ini berawal dari beredarnya video mesum berkedok “A Day in My Life” di media sosial.

Dari video tersebut, pihak kepolisian menelusuri hingga akhirnya menahan dan menetapkan tersangka terhadap dua orang.

Dua orang itu adalah pria berinisial MA (23) dan MR (27). Mereka warga Cibungbulang dan Cianjur. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA dan MR sudah memproduksi 20 video mesum sejak Juli 2026.

“Nah, terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” ungkapnya. 

Anggi menyebut video mesum tersebut dijual kedua tersangka kepada anggota komunitas atau grup media sosial yang dibuat mereka.

Sistem penjualan videonya, yakni melalui membership. Anggota dikenakan biaya Rp150 ribu untuk mendapatkan akses ke dalam grup dan melihat video mesum tersebut.

“Ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan. Dari video yang mereka buat, itu mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok,” terangnya. 

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp19 juta dari penjualan video tersebut. 

Di sisi lain, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas produksi maupun distribusi konten yang dilakukan MA dan MR. 

Fakta lainnya yang terungkap, yakni MA dan MR mengaku telah menjalin hubungan setelah berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan terakhir.

Kedunyanya dinyatakan positif HIV berdasarkan pemeriksaan tim medis. 

“Terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (nsi)

 
 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:41
06:14
10:34
05:18
05:03
02:32

Viral