- Antara
Kemnaker Tegaskan Magang Nasional Bukan Pengganti Pegawai Tetap, Ini Batasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan program Magang Nasional untuk lulusan perguruan tinggi bukan ditujukan sebagai pengganti pegawai tetap di perusahaan.
Program yang telah diluncurkan sejak 2025 tersebut memang sempat memunculkan kekhawatiran. Peserta magang dikhawatirkan justru digunakan perusahaan untuk menggantikan pekerjaan yang seharusnya dilakukan pegawai tetap.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menepis kekhawatiran tersebut. Menurutnya, program magang nasional dirancang sebagai wadah pembelajaran bagi peserta sekaligus memberikan manfaat bagi perusahaan yang menjadi tempat magang.
"Ada kekhawatiran, saya juga dapat, 'Ini program magang ini menggantikan pekerja'. Kita berharap, yang pertama magang ini memang mereka bisa belajar, dan perusahaan juga mendapatkan manfaat tentu," ujar Yassierli saat konferensi pers Kick Off Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Batch 2, di Gedung Vokasi, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Magang Nasional Hanya Berlangsung 6 Bulan
Yassierli menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara peserta Magang Nasional dan pegawai tetap. Salah satunya terletak pada masa pelaksanaan program.
Program magang memiliki durasi yang terbatas, yakni enam bulan. Setelah periode tersebut selesai, masa magang peserta juga berakhir.
Sementara itu, pegawai tetap memiliki masa kerja yang berbeda karena dapat bekerja hingga kontrak berakhir atau bahkan sampai memasuki masa pensiun.
Menurut Yassierli, perbedaan durasi tersebut membuat perusahaan tidak ideal apabila menjadikan peserta magang sebagai pengganti pegawai secara terus-menerus.
Jika perusahaan memilih mengandalkan peserta magang secara bergantian, terdapat ketidakpastian dalam operasional karena peserta baru harus kembali mendapatkan pembelajaran dan penyesuaian dengan pekerjaan.
"Dan kemudian ya kalau perusahaan mau ngandelin (peserta) magang, ada ketidakpastian, dan kalau setiap 6 bulan ya mereka harus diajarin lagi. Jadi kami tetap melihat tidak bisa," ujarnya.
Peserta Magang Bukan untuk Mengisi Posisi Pegawai
Program Magang Nasional dirancang dengan tujuan memberikan kesempatan kepada lulusan perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman pembelajaran di dunia kerja.
Karena itu, keberadaan peserta magang tidak dimaksudkan untuk mengisi pekerjaan pegawai tetap secara permanen.
Kemnaker juga memberikan batasan terhadap pekerjaan dan waktu kerja peserta magang. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar program tidak digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan peserta tetap memperoleh pengalaman pembelajaran dan tidak justru dibebani pekerjaan seperti pekerja pada umumnya.
Kemnaker Perketat Pengawasan Program Magang
Untuk mencegah penyalahgunaan Magang Nasional, Kemnaker menerapkan pengawasan dan aturan terhadap pelaksanaan program.
Pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan perusahaan menjalankan program sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut juga berkaitan dengan batas waktu kerja dan jenis pekerjaan yang diberikan kepada peserta.
Yassierli mengatakan peserta magang tidak diperbolehkan mendapatkan jam kerja yang melebihi ketentuan. Peserta juga tidak diperbolehkan menjalani shift malam serta mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tertentu yang telah dibatasi.
"Dan kalau mereka ingin menggantikan pekerjaan yang ada sekarang, kan kita juga ketat. Tidak boleh peserta magang itu jam kerjanya lebih, tidak boleh dia shift malam, tidak boleh dia pekerjaan-pekerjaan tertentu, dan seterusnya kita monitor," tuturnya.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu cara Kemnaker menjaga agar program magang tidak bergeser menjadi pola penggunaan tenaga kerja pengganti.
Magang Nasional untuk Fresh Graduate
Magang Nasional menyasar lulusan perguruan tinggi atau fresh graduate yang membutuhkan pengalaman untuk memasuki dunia kerja.
Melalui program tersebut, peserta mendapatkan kesempatan belajar sekaligus mengenal lingkungan kerja secara langsung. Di sisi lain, perusahaan juga memperoleh manfaat dari kehadiran peserta magang.
Namun, manfaat bagi perusahaan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor program pemagangan. Pemerintah menegaskan peserta bukan tenaga kerja yang dapat digunakan untuk menggantikan pegawai tetap.
Dengan masa magang yang hanya berlangsung enam bulan, perusahaan juga harus mempertimbangkan kebutuhan operasional apabila ingin menggunakan peserta magang secara bergantian.
Menurut Kemnaker, pola tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan karena peserta baru harus kembali diberikan pembelajaran setiap enam bulan.
Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Magang Nasional terus dilakukan agar tujuan utama program sebagai sarana pembelajaran bagi fresh graduate tetap berjalan sesuai ketentuan.