news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi SPPG.
Sumber :
  • Mahfira Putri/tvOnenews

BGN Hentikan Permanen Operasional 4 SPPG, 10.112 Penerima MBG Dialihkan

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kamis, 24 September 2026 - 00:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai melakukan pelanggaran disiplin operasional serta tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Pemberhentian operasional itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Ketut Sumedana, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Tauwas dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem keamanan pangan.

"Keputusan pemberhentian permanen ini merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG terkait tidak menunjukkan perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang sudah ditentukan," kata Ketut, Rabu (23/9/2026).

Menurut dia, langkah tersebut terutama diterapkan terhadap SPPG yang memiliki riwayat kejadian fatal hingga berdampak kepada penerima manfaat.

BGN, kata Ketut, tidak akan mengesampingkan standar keamanan pangan karena keselamatan dan kesehatan penerima manfaat menjadi prioritas.

Keempat SPPG yang dihentikan secara permanen yakni SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya.

SPPG tersebut melayani 2.997 penerima manfaat dan diberhentikan berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.

Selanjutnya, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dan melayani 2.614 penerima manfaat.

Pemberhentian operasionalnya ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.

Kemudian SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara. SPPG tersebut melayani 2.281 penerima manfaat dan diberhentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.

Terakhir, SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua. SPPG tersebut melayani 2.220 penerima manfaat dan pemberhentian operasionalnya ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.

Dengan pemberhentian tersebut, sebanyak 10.112 penerima manfaat dari keempat SPPG akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan mempunyai kapasitas yang memadai.

Ketut memastikan pengalihan layanan tersebut dilakukan agar penerima manfaat tetap mendapatkan haknya dalam program MBG.

"BGN memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan hak atas program MBG akibat pemberhentian permanen ini,” kata Ketut.

“Kami akan memastikan pengalihan layanan berjalan dengan baik dan terus memperkuat pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi," ujarnya.

Pemberhentian operasional secara permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah mendapatkan sanksi penghentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak dapat membuktikan telah menyelesaikan perbaikan fundamental sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

Ketut mengatakan aspek keamanan pangan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran operasional sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program MBG.(saa/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
05:10
03:00
05:01
06:41
06:14

Viral