news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nadiem: Putusan PN Cacat Hukum, Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Tapi Kena Uang Pengganti Rp809 M.
Sumber :
  • istimewa

Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Belum Tentukan Langkah Hukum

Hukuman Nadiem Makarim dipangkas menjadi 9 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta. Kejagung masih mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum.
Kamis, 24 September 2026 - 17:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah hukum setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sebelumnya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada tingkat pertama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) masih akan mempelajari putusan tingkat banding sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.

"Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima," ujar Anang, Kamis (24/9/2026).

Menurut Anang, Kejagung menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PT DKI Jakarta. Jaksa selanjutnya akan mempelajari keseluruhan isi putusan dan menentukan langkah sesuai ketentuan hukum serta batas waktu yang berlaku.

"Kami menghormati putusan tersebut dan kita akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT Jakarta," katanya.

Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun Penjara

PT DKI Jakarta membacakan putusan banding Nadiem Makarim pada Kamis (24/9/2026).

Majelis hakim memutuskan mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun. Putusan tersebut tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook.

Ketua majelis hakim PT DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyana menyatakan Nadiem tetap dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata Subachran saat membacakan amar putusan.

Denda tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan putusan tersebut, hukuman badan Nadiem berkurang satu tahun dibandingkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang Pengganti Juga Dipangkas

Selain mengurangi masa hukuman penjara, majelis hakim tingkat banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.

Dalam putusan sebelumnya, Nadiem dibebankan uang pengganti sekitar Rp809 miliar. Pada tingkat banding, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp548.761.031.950,86.

Dengan demikian, kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem berkurang sekitar Rp261 miliar dibandingkan putusan tingkat pertama.

Majelis hakim menetapkan uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat dirampas untuk kemudian dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Denda Rp1 Miliar Tetap Berlaku

Selain pidana penjara dan uang pengganti, Nadiem tetap dibebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan banding tersebut juga menetapkan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan. Denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara sesuai amar putusan.

Dengan demikian, perubahan putusan pada tingkat banding mencakup masa pidana penjara dan jumlah uang pengganti, sementara kewajiban membayar denda Rp1 miliar tetap dikenakan kepada Nadiem.

Kejagung Belum Tentukan Upaya Hukum Berikutnya

Dengan keluarnya putusan banding tersebut, posisi Kejagung kini menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Anang menegaskan tim JPU tidak langsung mengambil keputusan setelah putusan dibacakan. Jaksa akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan dan amar putusan yang diberikan majelis hakim PT DKI Jakarta.

Kejagung juga menyatakan menghormati putusan pengadilan tingkat banding. Sikap hukum berikutnya akan ditentukan setelah JPU mempelajari putusan secara lengkap dan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, hingga Kamis (24/9/2026), Kejagung belum menyampaikan keputusan final mengenai langkah hukum yang akan ditempuh terhadap putusan banding Nadiem Makarim.

Sementara itu, putusan PT DKI Jakarta telah mengubah sejumlah bagian dari hukuman pada tingkat pertama. Nadiem kini dijatuhi pidana penjara sembilan tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp548.761.031.950,86 dengan ketentuan subsider enam tahun penjara.

VIVA/Foe Peace Simbolon

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:12
06:45
04:21
04:52
04:00
07:00

Viral