news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sumber :
  • Antara

Dua Perusahaan Pertanyakan Dasar Penyegelan KKP Usai Amankan 1.048 Ton Udang Impor

Dua perusahaan di Kabupaten Pasuruan, PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, mempertanyakan dasar penyegelan komoditas udang impor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jumat, 25 September 2026 - 01:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dua perusahaan di Kabupaten Pasuruan, PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, mempertanyakan dasar penyegelan komoditas udang impor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Perusahaan meminta pemerintah memberikan kepastian hukum terkait status komoditas yang diamankan.

Corporate Lawyer PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, Pieter C Zulkifli, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah dalam mengawasi peredaran komoditas udang impor.

Namun, dia meminta tindakan penegakan hukum dilakukan secara proporsional selama proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Penegakan hukum jangan mematikan iklim usaha daerah. Apakah penyegelan merupakan langkah yang paling proporsional ketika proses pemeriksaan terhadap perusahaan dan komoditas tersebut masih berlangsung?" kata Pieter dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (23/9/2026).

Pieter meminta KKP menjelaskan pelanggaran spesifik yang telah terbukti, dugaan yang masih diperiksa, dasar hukum penyegelan, status sekitar 900 ton komoditas yang disegel, serta target penyelesaian pemeriksaan.

Menurut dia, kepastian tersebut penting karena penghentian operasional perusahaan tidak hanya berdampak terhadap pemilik dan manajemen, tetapi juga pekerja, keluarga pekerja, pemasok, jasa transportasi, pelaku UMKM, hingga aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.

"Kami tidak meminta KKP menghentikan pengawasan. Kami meminta pengawasan dilakukan secara transparan, proporsional dan memberikan kepastian hukum," ujar Pieter.

Dia menegaskan perusahaan tidak bermaksud melawan pemerintah. Menurut Pieter, perusahaan meminta proses pengawasan dan penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tidak sedang melawan pemerintah. Kami justru sedang meminta pemerintah hadir secara adil. Kalau memang ada pelanggaran, buktikan dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mengamankan total 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Komoditas tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador serta masuk melalui kawasan berikat.

KKP menyebut udang tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Komoditas yang masuk melalui kawasan berikat tersebut seharusnya diolah untuk kemudian diekspor kembali dan tidak beredar di pasar domestik.

Pengamanan dilakukan di beberapa lokasi, yakni 4,06 ton udang pink di Probolinggo, 15,10 ton udang pink di Pasuruan, 885,3 ton udang merah di Pasuruan, serta 144 ton udang vaname di Lamongan.

Sementara itu, Direksi PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride menyatakan 885,3 ton Argentine Red Shrimp yang diamankan PSDKP masuk secara legal berdasarkan dokumen kepabeanan BC 2.3.

Menurut perusahaan, bahan baku tersebut akan diproses menjadi produk jadi untuk kemudian diekspor kembali.

Pieter mengatakan persoalan legalitas komoditas perlu dilihat berdasarkan jenis barang, dokumen impor, peruntukan, asal barang, importir, serta pemenuhan persyaratan teknis.

Dia berharap hasil pemeriksaan KKP dapat menjelaskan apakah komoditas tersebut melanggar ketentuan dan bagaimana status hukumnya.

Di sisi lain, perusahaan menyatakan penyegelan di PT Baramuda Bahari pada 17 September 2026 dan PT Megamarine Pride pada 21 September 2026 berdampak terhadap kegiatan produksi.

Perusahaan mengklaim penghentian produksi berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp689 miliar, termasuk akibat risiko penurunan mutu bahan baku selama penyimpanan.(saa/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:12
06:45
04:21
04:52
04:00
07:00

Viral