- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Pengamat Sorot Persekusi Digital Terhadap Anak Eks Jampidsus
Jakarta, tvOnenews.com - Badai hukum yang melanda mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah tidak sekadar bergulir di meja hijau.
Di ruang siber, pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) telah bergeser menjadi arena pengadilan jalanan.
Ironisnya, sasaran amuk netizen kerap kali melebar melampaui figur pejabat bersangkutan, menyasar hingga ke ranah privat yang tak memiliki keterlibatan hukum.
Fenomena ini membunyikan alarm darurat tentang erosi etika berinternet di Indonesia, di mana batas antara kontrol sosial terhadap pejabat publik dan persekusi terhadap keluarga kian kabur.
Asas hukum pidana universal menegaskan prinsip pertanggungjawaban pidana bersifat personal (actus reus dan mens rea melekat pada individu pelaku). Namun, prinsip fundamental ini kerap diabaikan di rimba media sosial.
Seiring bergulirnya proses hukum Febrie Adriansyah yang baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kehidupan pribadi Febrie dieksploitasi oleh akun-akun anonim.
Ruang privasi yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang runtuh seketika di bawah tekanan jempol warganet yang haus sensasi.
Praktik pengulitan digital (doxing) dan penghukuman sosial (social punishment) ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi anggota keluarga yang notabene tidak memegang jabatan publik dan tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan orang tua atau pasangan mereka.
Pengamat media sosial dan digital, Tuhu Nugraha menilai bahwa maraknya fenomena netizen menguliti keluarga terduga pelaku korupsi menunjukkan paradoks dalam partisipasi publik digital.
Di satu sisi, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas. Namun di sisi lain, kontrol publik sering kali tergelincir menjadi aksi persekusi membabi buta.
"Keluarga tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan anggota keluarganya. Karena itu, masyarakat juga perlu diedukasi mengenai hak keluarga yang terdampak, termasuk hak atas privasi, keamanan, martabat, dan khususnya perlindungan terhadap anak," kata Tuhu, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Tuhu menegaskan bahwa prinsip pengawasan dalam negara hukum sangatlah sederhana awasi substansi perkara dan jalannya kekuasaan, tetapi jangan menghakimi orang-orang di sekitarnya tanpa dasar bukti yang valid.