- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
KPK Amankan Dolar Singapura dan Amerika dalam Penggeledahan Kantor BPN Jatim
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mata uang asing yaitu Dolar Singapura dan Dolar Amerika dalam penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Penggelesahan ini merupakan penyidikan kasus dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon yang menjerat sejumlah pihak termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
"Dalam temuan uang-uang tersebut diantaranya ada lembaran SGD dan USD," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (27/9/2026).
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Budi menjelaskan, temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas.
"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," jelasnya.
Di sisi lain, Budi menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya proses penegakkan hukum saja tetapi juga sebagai upaya pencegahan ke depannya.
"Karena tentunya masyarakat menginginkan penyelenggaran pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan ini, dapat dijangkau dengan mudah, cepat, murah, dan berkeadilan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan lahan Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pasca menetapkan sejumlah tersangka, KPK langsung melakukan penggeledahan di beberapa titik. Terbaru di kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
"Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Dimana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (24/9/2026).
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Lalu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
KPK juga turut menyita barang bukti senilai Rp106 miliar dari sejumlah titik seperti rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni, Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).