news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase foto Ferdy Sambo dan aktivitas terbarunya di dalam lapas.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com - Humas Lapas Cibinong

Deretan Napi Diperiksa soal Klaster Mewah Lapas Cibinong, Ada Ferdy Sambo hingga 2 dari Kasus Timah

Sebanyak 55 warga binaan diperiksa terkait temuan klaster mewah di Lapas Cibinong, termasuk Ferdy Sambo dan dua napi kasus korupsi timah.
Senin, 28 September 2026 - 21:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 55 warga binaan dimintai keterangan terkait temuan area yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong. Dari puluhan warga binaan yang diperiksa, terdapat nama narapidana kasus korupsi tata kelola timah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, serta terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi mengatakan pemeriksaan terhadap para warga binaan dilakukan untuk mendalami temuan Ombudsman.

Ahmad Albani dan Hasan Tjhie Ikut Diperiksa

Dua nama warga binaan yang menjadi perhatian adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya merupakan narapidana dalam perkara korupsi tata kelola timah dan diperiksa oleh tim Ombudsman RI.

Mashudi mengatakan kedua warga binaan tersebut ditemukan Ombudsman berada di area SAE ketika pemeriksaan dilakukan.

"Meminta keterangan dari dua warga binaan, atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," kata Mashudi dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Ahmad Albani merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah. Pada 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepadanya.

Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025 menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, Hasan Tjhie juga awalnya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2025.

Mashudi mengatakan alasan kedua narapidana kasus timah tersebut dapat berada di area SAE masih dalam proses pendalaman.

Ferdy Sambo Juga Dimintai Keterangan

Selain Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, nama Ferdy Sambo juga masuk dalam daftar warga binaan yang diperiksa terkait temuan di Lapas Cibinong.

Mashudi menyebut Ferdy Sambo telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai warga binaan yang berada di Lapas Cibinong.

Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama puluhan warga binaan lainnya. Total terdapat 55 warga binaan yang telah dimintai keterangan.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:52
05:30
02:10
01:44
06:53
13:24

Viral