Profil dan Harta Kekayaan Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Dinonaktifkan
- Ombudsman
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Wisnu Hani Putranto menjadi sorotan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkannya dari jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penonaktifan Wisnu dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong. Selain Wisnu, empat pejabat lainnya di lapas tersebut juga dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan tersebut.
Di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung, profil dan harta kekayaan Wisnu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025 turut menjadi perhatian.
Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Dinonaktifkan
Wisnu Hani Putranto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ia menjadi salah satu dari lima pejabat Lapas Cibinong yang dinonaktifkan Kementerian Imipas setelah Ombudsman menemukan fasilitas di area belakang lapas yang disebut memiliki standar seperti apartemen.
Empat pejabat lainnya yang turut dinonaktifkan yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap temuan Ombudsman.
Harta Kekayaan Wisnu Capai Rp3,19 Miliar
Berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2025, Wisnu tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.189.411.335 atau sekitar Rp3,19 miliar.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Komponen terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai total Rp2,73 miliar.
Aset properti Wisnu tersebar di Kota Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok.
Rincian Tanah dan Bangunan
Dalam LHKPN, Wisnu tercatat memiliki lima aset tanah dan bangunan. Berikut rinciannya:
-
Tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi/30 meter persegi di Kota Semarang senilai Rp250 juta.
-
Tanah dan bangunan seluas 183 meter persegi/100 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1,02 miliar.
-
Tanah dan bangunan seluas 63 meter persegi/45 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp408,38 juta.
-
Tanah dan bangunan seluas 31 meter persegi/20 meter persegi di Depok senilai Rp55 juta.
-
Tanah dan bangunan seluas 180 meter persegi/100 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1 miliar.
Load more