- Antara
Wamenhaj Minta Muthawif Sindir Jemaah Lansia Di-blacklist jika Terbukti Langgar Etika
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak merespons video viral seorang muthawif atau pembimbing ibadah umrah yang diduga menyindir jemaah lansia.
Dahnil meminta adanya sanksi tegas terhadap muthawif tersebut apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etika dalam menjalankan tugasnya sebagai pembimbing jemaah.
Salah satu sanksi yang didorong adalah blacklist terhadap muthawif yang bersangkutan.
"Saya sudah sampaikan supaya ada blacklist kepada yang bersangkutan apabila kemudian itu melanggar etika terkait dengan fungsi yang bersangkutan sebagai muthawif yang seharusnya membimbing jemaah," kata Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Muthawif Diminta Punya Kesabaran Ekstra
Dahnil menegaskan bahwa seorang muthawif memiliki tanggung jawab untuk mendampingi dan membimbing jemaah selama menjalankan ibadah.
Menurut dia, kesabaran menjadi salah satu sikap penting yang harus dimiliki seorang pembimbing, terutama ketika mendampingi jemaah lanjut usia.
Dahnil menilai sikap menyindir atau menunjukkan ketidaksabaran terhadap kondisi jemaah tidak sejalan dengan fungsi seorang muthawif.
"Tidak (diperkenankan), jadi seharusnya kesabaran itu adalah bagian hal penting, kemudian fungsi-fungsi bimbingan harus ada di diri setiap muthawif," tegasnya.
Kemenhaj Akan Klarifikasi Muthawif
Meski mendorong pemberian sanksi tegas, Dahnil menekankan bahwa proses klarifikasi atau tabayyun harus dilakukan terlebih dahulu.
Menurutnya, keputusan untuk memberikan sanksi tidak dapat langsung dijatuhkan sebelum pihak yang bersangkutan dipanggil dan dimintai keterangan.
Dahnil mengatakan telah menginstruksikan Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di dalam negeri untuk memproses persoalan tersebut.
"Tentu ada tabayyun dulu, dipanggil kemudian diminta keterangan dan sebagainya. Saya juga minta pihak kantor urusan haji kita di Saudi dan teman-teman dirjen pengendalian ibadah haji di dalam negeri (untuk memproses)," ujar Dahnil.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan duduk perkara dan mengetahui apakah tindakan muthawif dalam video viral tersebut memang masuk dalam kategori pelanggaran etika.
Pembimbing Ibadah Wajib Penuhi Standar
Dahnil juga mengingatkan bahwa pembimbing ibadah haji dan umrah memiliki standar kompetensi serta etika yang harus dipenuhi.
Pembinaan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk pembimbing, menjadi bagian dari fungsi Direktorat Jenderal Bina Penyelenggara Haji dan Umrah.
"Tentu saja (ada standarnya). Kan kita ada Dirjen Bina Penyelenggara Haji dan Umrah, fungsi pembinaan ada di dirjen itu. Nanti kita konfirmasi lagi atau tabayyun lagi kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Dengan adanya proses klarifikasi tersebut, pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya terhadap muthawif yang videonya menjadi sorotan publik.
Viral Muthawif Keluhkan Jemaah Lansia
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan video seorang muthawif Indonesia yang mengeluhkan kondisi jemaah umrah lanjut usia saat mendampingi jemaah menggunakan kursi roda.
Dalam video tersebut, muthawif itu menyoroti jemaah yang baru menjalankan umrah ketika telah berusia lanjut. Ia juga mengomentari kondisi fisik jemaah lansia yang menurutnya rentan mengalami sakit hingga pingsan.
Selain itu, ia menyinggung penggunaan kursi roda yang dinilai menambah biaya selama menjalankan ibadah umrah.
"Kalau bisa jangan berangkat umrah pas tua-tua. Nah, harus nambah kursi, dikit-dikit kursi, itu sudah duit, nggak ada yang gratis ini," kata muthawif tersebut dalam video.
"Numpuk dulu harta, beli rumah, beli mobil, umrahnya tua, ternyata di sini pingsan, dikit-dikit kursi, dikit-dikit sakit," lanjutnya.
Pernyataan tersebut kemudian menuai sorotan masyarakat karena dinilai tidak pantas disampaikan oleh seorang pembimbing ibadah yang bertugas mendampingi jemaah.
Pemerintah kini akan melakukan tabayyun terhadap muthawif tersebut sebelum menentukan apakah terdapat pelanggaran etika dan sanksi yang akan diberikan.