news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Kejagung Tahan MTP, Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Kejagung menahan MTP, tersangka kelima kasus dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020 setelah tidak memenuhi panggilan penyidik.
Senin, 28 September 2026 - 19:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan MTP, tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Penahanan dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengamankan MTP pada Sabtu (26/9/2026) dini hari.

"Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengamankan MTP pada Sabtu (26/9) pukul 01.24 WIB di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah," ujar Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/9/2026).

MTP Diamankan di Purbalingga

Anang menjelaskan, proses pengamanan MTP sempat menghadapi hambatan ketika penyidik hendak memasuki kediaman tempat tersangka berada.

Setelah berhasil diamankan dan identitasnya dipastikan, penyidik kemudian membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB.

MTP selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang tengah ditangani Kejagung.

MTP diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada periode 2013–2017.

Tidak Hadir Saat Dipanggil Penyidik

Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026), penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

MTP merupakan salah satu tersangka yang telah diumumkan oleh penyidik. Namun, yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Atas kondisi tersebut, penyidik kemudian melakukan upaya pengamanan terhadap MTP hingga akhirnya yang bersangkutan ditemukan di Purbalingga, Jawa Tengah.

Kejagung menegaskan seluruh tindakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan proses hukum dan prinsip kehati-hatian.

"Seluruh tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah," kata Anang.

MTP Dijerat Sejumlah Pasal

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana.

Sangkaan pertama menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, MTP juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menerapkan sangkaan lain, yakni:

  • Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan terhadap MTP menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang tengah ditangani Kejagung.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:52
05:30
02:10
01:44
06:53
13:24

Viral