news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pulang ke Filipina, ‘Ratu Heroin’ Mary Jane Cerita Pengalamannya Belajar Bahasa Jawa.
Sumber :
  • Antara

Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak Filipina, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO

Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlak Filipina untuk Mary Jane Veloso dan mendorong penguatan perlindungan korban TPPO serta HAM.
Selasa, 29 September 2026 - 15:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pengampunan mutlak atau absolute pardon yang diberikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kepada Mary Jane Veloso pada 25 September 2026.

Pengampunan tersebut membuka jalan bagi kebebasan Mary Jane, perempuan yang disebut Komnas HAM sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Komnas HAM menilai kasus Mary Jane menjadi pengingat penting mengenai perlunya perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi pekerja migran yang berada dalam posisi rentan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan kebebasan Mary Jane tidak hanya menjadi momen yang patut dirayakan, tetapi juga menjadi pembelajaran mengenai pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan HAM.

“Kebebasan Mary Jane Veloso sepatutnya bukan hanya dirayakan, namun juga contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat oleh negara,” kata Anis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Kasus Mary Jane Jadi Pelajaran Perlindungan Korban TPPO

Menurut Anis, perjalanan kasus Mary Jane menunjukkan panjangnya proses dalam memenuhi hak korban TPPO. Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan masih adanya keterbatasan perangkat hukum dalam menjamin perlindungan bagi pekerja migran.

Komnas HAM menilai pengalaman Mary Jane perlu menjadi pelajaran bagi negara untuk memastikan proses identifikasi dan penanganan korban perdagangan orang dilakukan secara tepat.

Hal tersebut dinilai penting agar seseorang yang menjadi korban perdagangan orang tidak terus berada dalam kondisi eksploitasi dan menghadapi penderitaan berkepanjangan.

“Tanpa perlindungan HAM yang kuat, Negara berisiko gagal dalam mengidentifikasi dan menangani korban dengan cara yang tepat dan efektif sehingga korban dapat terus terjebak dalam siklus eksploitasi dan penderitaan yang berlarut-larut hingga terancam hukuman mati,” ujar Anis.

Indonesia-Filipina Sepakati Pemindahan Mary Jane

Indonesia dan Filipina sebelumnya telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis atau practical agreement pada 6 Desember 2024.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses yang kemudian berujung pada pemberian pengampunan mutlak oleh Pemerintah Filipina kepada Mary Jane.

Kasus perempuan asal Filipina tersebut telah menjadi perhatian Komnas HAM selama bertahun-tahun. Komnas HAM pertama kali menerima aduan terkait kasus Mary Jane pada April 2015.

Saat itu, Mary Jane telah dijadwalkan menjalani eksekusi mati pada 29 April 2015.

Pelaksanaan eksekusi kemudian dibatalkan beberapa hari sebelum jadwal tersebut. Presiden Joko Widodo ketika itu membatalkan pelaksanaan eksekusi setelah Maria Khristina P. Sergio, perempuan yang diduga merekrut Mary Jane secara ilegal dan mengirimnya ke Indonesia, menyerahkan diri.

Komnas HAM Pernah Keluarkan Rekomendasi

Pada 2015, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan Jaksa Agung RI terkait kasus Mary Jane.

Komnas HAM meminta agar berkas perkara diperiksa secara sungguh-sungguh dan memastikan tidak terdapat proses peradilan yang diskriminatif sebelum pelaksanaan eksekusi mati.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong langkah-langkah menuju penghapusan hukuman mati.

Dalam perkembangan terbaru, Komnas HAM kembali mendorong Pemerintah Indonesia memperkuat berbagai langkah untuk mencegah perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban.

Upaya tersebut mencakup pencegahan TPPO, perlindungan korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku. Komnas HAM menilai langkah tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang memiliki risiko menjadi korban perdagangan orang.

Dorong Aturan Turunan Komutasi Hukuman Mati

Selain persoalan TPPO, Komnas HAM juga menyoroti komitmen menuju penghapusan hukuman mati.

Komnas HAM mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan terkait pelaksanaan komutasi hukuman mati sebagaimana telah diatur dalam KUHP Nasional.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya penerapan hukuman mati secara hati-hati. Proses hukum yang adil atau fair trial dinilai menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak atas peradilan yang adil.

Kasus Mary Jane, menurut Komnas HAM, menjadi bagian dari pembelajaran mengenai bagaimana negara mengidentifikasi dan menangani korban perdagangan orang, termasuk ketika korban berada dalam situasi hukum yang sangat berat. 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:34
20:26
11:49
04:30
01:21
04:42

Viral