news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas memeriksa kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4)..
Sumber :
  • Antara

Ini Alasan Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Pengereman Darurat Dinilai Terlambat

Masinis Argo Bromo AN jadi tersangka karena pengereman darurat dinilai seharusnya dilakukan lebih jauh dari 263 meter titik tumburan.
Selasa, 29 September 2026 - 15:35 WIB
Reporter:
Editor :

Penetapan AN sebagai tersangka tidak hanya didasarkan pada satu alat bukti.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation dalam mengusut kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 54 saksi untuk mendapatkan gambaran mengenai rangkaian kejadian sebelum hingga saat terjadinya tabrakan.

Selain keterangan saksi, polisi juga menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV dan data logger yang merekam berbagai informasi terkait perjalanan kereta.

Rekaman komunikasi antara pengendali perjalanan kereta api (PKP) dengan masinis juga menjadi bagian dari bahan yang dianalisis penyidik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti serta dokumen operasional yang berkaitan dengan perjalanan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL yang terlibat kecelakaan.

Digital Forensik hingga Ahli Perkeretaapian Dilibatkan

Untuk memperkuat proses penyidikan, Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan digital forensik.

Olah tempat kejadian perkara dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli dengan latar belakang yang berkaitan langsung dengan kecelakaan kereta api.

Para ahli yang diperiksa antara lain berasal dari bidang kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, serta sarana dan prasarana perkeretaapian.

Selain itu, penyidik melibatkan ahli hukum pidana dalam proses penyidikan.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menganalisis berbagai bukti secara menyeluruh sebelum polisi menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” kata Anom.

AN Berbeda dengan Tersangka Kasus KRL 5181

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa AN merupakan tersangka dalam perkara yang berbeda dari kasus kecelakaan KRL 5181 yang sebelumnya menabrak taksi listrik di perlintasan Ampera.

AN adalah masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan dengan KRL 5568A di Stasiun Bekasi Timur.

“Untuk AN merupakan tersangka yang berbeda dengan peristiwa yang ditangani oleh Satlantas Polres Bekasi. AN ini merupakan masinis dari kereta api Argo Bromo Anggrek,” kata Anom.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:34
20:26
11:49
04:30
01:21
04:42

Viral