- Antara
Ini Alasan Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Pengereman Darurat Dinilai Terlambat
Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya mengungkap alasan menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL 5568A di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Penyidik menilai terdapat persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebelum terjadi tabrakan.
Berdasarkan hasil analisis data logger, pengereman darurat atau emergency brake dilakukan ketika posisi KA Argo Bromo Anggrek masih berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan, penyidik menilai pengereman darurat tersebut seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh.
“Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyelidikan yang kami lakukan, tadi rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brakes yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54 ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tabrakan KRL 5568,” kata Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Pengereman Darurat Dinilai Seharusnya Dilakukan Lebih Jauh
Menurut Anom, temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan AN sebagai tersangka.
Penyidik berkesimpulan tindakan emergency brake semestinya dilakukan lebih jauh dari titik tumburan dibandingkan saat pengereman pertama dilakukan.
“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brakes seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Anom menegaskan, polisi tidak menyimpulkan bahwa masinis sama sekali tidak melakukan pengereman darurat.
AN tetap melakukan emergency brake. Namun, persoalan yang menjadi perhatian penyidik adalah jarak ketika pengereman darurat tersebut dilakukan.
“Jadi dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” kata Anom.
Dengan temuan tersebut, penyidik kemudian mengaitkan data pengereman dengan berbagai alat bukti lain yang dikumpulkan selama proses penyidikan kecelakaan.
Polisi Periksa 54 Saksi
Penetapan AN sebagai tersangka tidak hanya didasarkan pada satu alat bukti.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation dalam mengusut kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 54 saksi untuk mendapatkan gambaran mengenai rangkaian kejadian sebelum hingga saat terjadinya tabrakan.
Selain keterangan saksi, polisi juga menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV dan data logger yang merekam berbagai informasi terkait perjalanan kereta.
Rekaman komunikasi antara pengendali perjalanan kereta api (PKP) dengan masinis juga menjadi bagian dari bahan yang dianalisis penyidik.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti serta dokumen operasional yang berkaitan dengan perjalanan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL yang terlibat kecelakaan.
Digital Forensik hingga Ahli Perkeretaapian Dilibatkan
Untuk memperkuat proses penyidikan, Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan digital forensik.
Olah tempat kejadian perkara dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli dengan latar belakang yang berkaitan langsung dengan kecelakaan kereta api.
Para ahli yang diperiksa antara lain berasal dari bidang kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, serta sarana dan prasarana perkeretaapian.
Selain itu, penyidik melibatkan ahli hukum pidana dalam proses penyidikan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menganalisis berbagai bukti secara menyeluruh sebelum polisi menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” kata Anom.
AN Berbeda dengan Tersangka Kasus KRL 5181
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa AN merupakan tersangka dalam perkara yang berbeda dari kasus kecelakaan KRL 5181 yang sebelumnya menabrak taksi listrik di perlintasan Ampera.
AN adalah masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan dengan KRL 5568A di Stasiun Bekasi Timur.
“Untuk AN merupakan tersangka yang berbeda dengan peristiwa yang ditangani oleh Satlantas Polres Bekasi. AN ini merupakan masinis dari kereta api Argo Bromo Anggrek,” kata Anom.
Penegasan tersebut disampaikan agar tidak terjadi kekeliruan antara perkara kecelakaan Argo Bromo Anggrek dengan perkara lain yang melibatkan KRL.
Masinis Argo Bromo Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap AN.
Polda Metro Jaya menjerat AN dengan Pasal 323 dan atau Pasal 324 dan atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Atas sangkaan tersebut, AN terancam hukuman maksimal antara 5 sampai 12 tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Terhadap tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Anom.
Untuk sementara, Polda Metro Jaya menyatakan baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A di Stasiun Bekasi Timur.
Fokus penyidikan terhadap AN antara lain berkaitan dengan tindakan pengereman darurat yang dilakukan 263 meter dari titik tumburan. Polisi menilai pengereman tersebut semestinya dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger bersama berbagai alat bukti, keterangan saksi, rekaman komunikasi, CCTV, pemeriksaan ahli, serta hasil olah TKP.