news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas berjaga di depan rumah yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9)..
Sumber :
  • Antara

Fasilitas “Apartemen” Lapas Cibinong Segera Dibongkar, DPR Minta Barang Bukti Lebih Dulu Diamankan

DPR dan Kemenimipas sepakat membongkar fasilitas “apartemen” di Lapas Cibinong. Barang bukti diminta didokumentasikan dan diamankan sebelum dibongkar.
Rabu, 30 September 2026 - 13:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kesepakatan pembongkaran tersebut mengemuka saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Bangunan beserta sejumlah fasilitas di dalam kompleks lapas itu sebelumnya menjadi temuan Ombudsman Republik Indonesia.

Bangunan Sudah Diperiksa dan Diinventarisasi

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah Kemenimipas memastikan bangunan yang menjadi objek pemeriksaan telah melalui proses dokumentasi dan inventarisasi.

Menurut Sugiat, seluruh bagian bangunan telah diperiksa, direkam, difoto, dan dicatat sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

“Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris,” kata Sugiat.

Ia menjelaskan, pembongkaran tersebut juga menjadi tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII DPR RI, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas. Pembangunannya juga disebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sugiat turut menyoroti lokasi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Meski keputusan pembongkaran telah disepakati, Sugiat menegaskan bahwa pelaksanaan teknis pembongkaran tetap menjadi kewenangan Kemenimipas.

“Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.

DPR Minta Barang Bukti Diamankan

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar proses pembongkaran tidak mengganggu investigasi yang masih berlangsung.

Rieke meminta seluruh barang yang berkaitan dengan pemeriksaan terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, dan diamankan sebelum bangunan dibongkar.

Beberapa fasilitas yang dimaksud antara lain pendingin ruangan atau AC, sofa, televisi layar lebar, serta fasilitas lainnya yang berada di dalam bangunan.

“Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.

Menurut Rieke, langkah tersebut penting agar proses pembongkaran tidak menimbulkan persoalan baru dalam pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap temuan Ombudsman RI.

Kemenimipas Ungkap Bangunan Tak Tercatat sebagai BMN

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim pemeriksa telah melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan sejumlah fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.

Dari pemeriksaan sementara, pembangunan bangunan tersebut disebut tidak berasal dari APBN. Bangunan itu disebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Kemenimipas masih mendalami bagaimana bangunan tersebut dimanfaatkan. Pemeriksaan juga mencakup pihak yang pernah menempati bangunan tersebut serta pihak-pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan penggunaan fasilitas itu.

Tidak hanya bangunan yang disebut sebagai “apartemen”, pemeriksaan juga mencakup sejumlah fasilitas lain yang ditemukan di kompleks Lapas Cibinong.

Fasilitas tersebut antara lain tempat kebugaran serta sebuah ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.

Pemeriksaan Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rudi mengatakan hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Namun, ia belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan dan penggunaan fasilitas tersebut.

Menurut Rudi, tim pemeriksa masih menganalisis keterangan dari para pihak, dokumen, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” kata Rudi.

Kemenimipas menjadwalkan penyampaian hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin. Penyampaian tersebut dilakukan setelah proses analisis terhadap keterangan, dokumen, dan barang bukti selesai.

Ombudsman Beri Waktu Kurang dari Sebulan

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan perobohan bangunan tersebut menjadi salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Temuan mengenai fasilitas khusus di Lapas Cibinong kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan bersama pihak terkait. Proses pemeriksaan dan analisis terhadap bangunan serta fasilitas di dalamnya masih berlangsung.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral