news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gempur Rokok Ilegal.
Sumber :
  • tim tvone - tim tvone

Kaji Mendalam Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau untuk Cegah Rokok Ilegal

Dalam proses pembahasannya, ia mengaku pihaknya memberikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangan
Rabu, 30 September 2026 - 15:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Proses penyusunan kebijakan terkait hasil tembakau, termasuk pembahasan mengenai pengaturan bahan tambahan dan varian rasa pada produk tembakau diminta lebih komprehensif. Kebijakan tersebut perlu dibahas secara mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan karena berpotensi memberikan dampak terhadap sejumlah aspek, mulai dari industri, tenaga kerja, dan sektor pertanian hingga penerimaan negara dari cukai serta peredaran rokok ilegal.

“Pada prinsipnya, Bea Cukai mendukung proses penyusunan kebijakan di bidang hasil tembakau melalui pembahasan yang komprehensif dan berimbang. Mengingat kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada berbagai aspek, antara lain industri, tenaga kerja, pertanian, penerimaan negara dari sektor cukai, serta peredaran rokok ilegal, berbagai implikasinya perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses perumusan kebijakan,” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Bea Cukai Netty Hartawati dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam proses pembahasannya, ia mengaku pihaknya memberikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangan. Masukan tersebut terutama berkaitan dengan aspek administrasi cukai, penerimaan negara, serta pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal.

“Bea Cukai juga mendukung partisipasi publik dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan terkait agar berbagai pandangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, sehingga kebijakan yang ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Di tengah pembahasan regulasi, riset Litbang Kompas mengenai perilaku dan preferensi konsumen menunjukkan bahwa perubahan karakteristik produk dapat memengaruhi pilihan konsumen. Sebanyak 90% responden menyatakan ada kemungkinan konsumen beralih ke rokok ilegal jika produk dengan varian rasa dilarang. Salah seorang responden berusia 27 tahun mengaku akan mencari alternatif rokok serupa jika pelarangan bahan tambahan diterapkan, termasuk kemungkinan mencari produk dari luar negeri. 

Anggota Komisi IX DPR RI Zainal Munasichin meminta pemerintah mempertimbangkan secara proporsional rencana pengaturan, termasuk pelarangan bahan tambahan dan varian rasa pada produk tembakau. Zainal menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan regulasi agar tidak menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya peredaran rokok ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan cukai tanpa secara signifikan menurunkan jumlah perokok.

“Jangan sampai maksud baik pemerintah untuk mengurangi prevalensi rokok justru menyuburkan rokok ilegal. Kalau (peraturan) hanya menambah jumlah peredaran rokok ilegal, potensi pendapatan pemerintah dari cukai rokok jadi berkurang. Jumlah perokok tetap tinggi, pendapatan negara malah turun,” kata Zainal.

Ia menilai pemerintah perlu lebih jeli dalam membedakan jenis dan fungsi bahan tambahan yang digunakan dalam produk tembakau. Menurut Zainal, tidak seluruh bahan tambahan dapat diperlakukan dengan pendekatan regulasi yang sama. 

Zainal juga menanggapi temuan Litbang Kompas yang menyebut 90 persen responden yang menilai terdapat kemungkinan masyarakat beralih mengonsumsi rokok ilegal apabila rokok dengan varian rasa dilarang. Menurutnya, potensi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan. 

Dampak terhadap peredaran rokok ilegal perlu dihitung secara matang apabila pemerintah menerapkan aturan itu, termasuk potensi dampak kebijakan terhadap penerimaan negara, khususnya dari cukai hasil tembakau (CHT). Karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan secara menyeluruh, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun keberlangsungan industri, pekerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara.

Wacana pelarangan bahan tambahan ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Selama ini, produk tembakau yang beredar telah mengikutiberbagai aturan lain seperti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 18 Tahun 2025 serta standarisasi mutu nasional SNI. 

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia atau GAPPRI, Henry Najoan, mengatakan hingga kini belum tersedia laboratorium rujukan nasional yang terakreditasi untuk memverifikasi bahan tambahan sebagaimana diatur dalam regulasi. Menurut Henry Najoan, tanpa laboratorium independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional, hasil pengujian berpotensi menjadi subjektif dan dapat menimbulkan diskriminasi antarproduk.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral