News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Baru Rokok Ilegal, 236 Ribu Batang Diangkut Pakai Truk Berpendingin

Sebanyak 236.000 batang rokok ilegal diamankan dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp353 juta dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp177,59 juta.
Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:07 WIB
Bea Cukai Sumbawa Bongkar rokok ilegal dengan modus barus
Sumber :
  • Irwansyah

Sumbawa, tvOnenews.com – Modus baru pengangkutan rokok ilegal menggunakan truk berpendingin (reefer truck) berhasil dibongkar Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa. Sebanyak 236.000 batang rokok ilegal diamankan dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp353 juta dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp177,59 juta.

Kepala Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Heriyanto, penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai pengangkutan rokok ilegal dari Mataram menuju Sumbawa menggunakan truk berpendingin bernomor polisi B 9319 VCF milik salah satu perusahaan yang bergerak di bidang ritel modern.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Sumbawa melakukan penyisiran di sepanjang jalur lintas Sumbawa-Bima. Pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 13.00 hingga 21.00 WITA, petugas menemukan truk tersebut di salah satu minimarket modern di wilayah Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa," katanya, Rabu (21/10/2026)

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan 12 koli berisi rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Menurutnya, Modus yang digunakan terbilang tidak biasa. Selain memanfaatkan truk berpendingin yang digunakan untuk mengangkut logistik komersial, rokok ilegal tersebut disamarkan di antara barang muatan lainnya. Petugas juga menemukan dugaan penggunaan kunci duplikat boks kendaraan secara ilegal tanpa hak.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 236.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa pita cukai atau rokok polos," tegasnya.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp353.020.000, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp177.592.000. Barang bukti, sarana pengangkut, serta dua orang yang diduga terlibat kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam tindak lanjut penanganan perkara, Bea Cukai Sumbawa berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Sumbawa selaku bagian dari koordinasi pengawasan penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS). Gelar perkara dilaksanakan pada 10 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dua orang berinisial RH dan AP ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mobil Milik Perwira TNI Dilamongan Dirusak Massa Usai Tabrak Pengendara Motor

Mobil Milik Perwira TNI Dilamongan Dirusak Massa Usai Tabrak Pengendara Motor

Komandan kodim 0812 Letnan Kolonel Inf Deni Suryo Anggo Digdo menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa laka lantas yang melibatkan anggotanya.
KPK Akui Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Tak Penuhi Pemeriksaan Dugaan TPPU

KPK Akui Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Tak Penuhi Pemeriksaan Dugaan TPPU

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam upaya merangkai kontruksi hukum dari dugaan TPPU itu.
60 Tahun Mengaspal, Mesin Boxer Legendaris Subaru Ucapkan Selamat Tinggal pada Eropa

60 Tahun Mengaspal, Mesin Boxer Legendaris Subaru Ucapkan Selamat Tinggal pada Eropa

Subaru bersiap hentikan penjualan mobil bermesin pembakaran internal di Eropa paling lambat akhir 2027. Keputusan ini berkaitan dengan penerapan regulasi emisi.
Menang di Nomor 100 Meter Putra T63, Partin Tambah Perolehan Medali Emas Indonesia di Asian Para Games 2026

Menang di Nomor 100 Meter Putra T63, Partin Tambah Perolehan Medali Emas Indonesia di Asian Para Games 2026

Sprinter Indonesia, Partin, berhasil menambah perolehan medali emas Indonesia di gelaran Asian Para Games 2026.
Terungkap Ciri-ciri Pemain Keturunan yang Bakal Diproses untuk Timnas Indonesia, Lahir di Jakarta

Terungkap Ciri-ciri Pemain Keturunan yang Bakal Diproses untuk Timnas Indonesia, Lahir di Jakarta

Misteri pemain keturunan calon amunisi Timnas Indonesia mulai terkuak. Lahir di Jakarta, berusia 20 tahun, dan punya sekitar sembilan ribu pengikut Instagram.
KPK Sita 4 Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi BNPB, Salah Satunya Milik Anak Buah Letjen Suharyanto

KPK Sita 4 Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi BNPB, Salah Satunya Milik Anak Buah Letjen Suharyanto

Juru Bicara KPK mengatakan dari keempat mobil mewah yang disita, di antaranya milik mantan anak buah Eks Kepala BNPB Suharyanto yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu di salah satu SPPG wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

Tak sekadar mempercantik kendaraan, lima aksesori mobil ini membantu saat darurat, mulai dari aki tekor hingga ban kempes. Simak fungsi dan tips memilihnya.
Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra mengatakan korban pembacokan yang diketuai eks Kopassus itu yakni Muhammad Fahrul alias MF. Ternyata ini awal mulanya.
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT