- Antara
Pemerintah Siapkan Sederet Bantuan di 2027: Dari Magang Nasional hingga Insentif Pajak Pekerja
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah berencana menggulirkan kembali beragam paket program dan bantuan sosial-ekonomi pada tahun 2027 mendatang.
Kebijakan ini mencakup keberlanjutan Program Magang Nasional hingga fasilitas insentif pajak penghasilan bagi tenaga kerja berupah di bawah Rp10 juta per bulan.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selepas menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9).
"Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027," kata Menko Perekonomian Airlangga.
Airlangga memaparkan bahwa inisiatif ketenagakerjaan yang berjalan periode ini dipastikan tetap berlanjut.
Menurut dia, program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027, "Yang pertama itu terkait dengan Program Magang yang di Kementerian Tenaga Kerja dilanjutkan untuk 150 ribu, kemudian program vokasi itu dilanjutkan untuk 300 ribu orang," kata Airlangga.
Selain pelatihan vokasional, arahan Kepala Negara turut menyasar fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi kalangan buruh dan karyawan bergaji di bawah batas Rp10 juta.
"Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7 setengah juta pekerja," imbuh Airlangga.
Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang terbatas pada sektor industri padat karya dan pariwisata, jangkauan insentif pajak pada 2027 diproyeksikan lebih inklusif.
Fasilitas tersebut direncanakan berlaku bagi para pekerja di seluruh lini sektor asalkan memenuhi ketentuan batas upah maksimal Rp10 juta.
Bersamaan dengan itu, pemerintah dan Kementerian Keuangan tengah mengkalkulasi penyesuaian batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) demi mengimbangi pergerakan angka inflasi.
Bagi sektor properti, stimulus keringanan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian perumahan juga dipastikan berlanjut ke tahun depan.
Di ranah proteksi ketenagakerjaan, penataan ulang regulasi dilakukan terhadap jaminan sosial di bawah BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kematian serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kemudian juga terkait dengan pemanfaatan daripada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selama 6 bulan. Ini angkanya juga disesuaikan berbasis tingkatan gaji," tuturnya.
Melalui skema baru tersebut, pekerja di kelompok pertama dengan upah Rp2,3 juta berhak memperoleh manfaat penuh sebesar nilai gajinya selama enam bulan.