news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang setelah selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pemerasan..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jadi Tersangka Pemerasan, Mengapa Bupati Gowa Sitti Husniah Tak Langsung Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim?

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada 2025-2026, di Bareskrim Polri pada Kamis (1/10).
Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:52 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026, di Bareskrim Polri pada Kamis (1/10).

Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kabag Ops Kortas Tipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam dan dicecar puluhan pertanyaan.

“Diperiksa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.45 WIB dan dicecar 26 pertanyaan,” kata Yusuf, kepada wartawan, Kamis (1/10).

Kemudian, Yusuf mengatakan, setelah pemeriksan dilakukan, yang bersangkutan tidak ditahan. Hal ini mengacu pada Pasal 90 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati/walikota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” terang Yusuf.

Untuk diketahui, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (1/10), dalam rangka pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.

Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, terlihat Sitti Husniah tiba di Lobby Bareskrim Polri sekitar pukul 10.45 WIB.

Terlihat Sitti Husniah mengenakan kemeja lengan panjang bemotif garis-garis dan kerudung berwarna hitam.

Saat tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan, dirinya belum berkomentar banyak. Namun dipastikan dalam pemeriksaan ini dirinya dalam keadaan sehat.

“Alhamdulillah sehat. Mungkin nanti saja, setelah selesai semuannya,” jelas Sitti Husniah, di Bareskrim Polri, Kamis (1/10).

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, di Bareskrim Polri, Jumat (25/9).

Lebih lanjut De Deo menjelaskan bahwa dalam rangkaian peristiwa ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah. 

“Tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di 4 lokasi, antara lain rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman Saudara HA, dan kediaman Saudari RP,” jelasnya.

Adapun empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan yakni terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral