Jaksa KPK dakwa mantan Bupati Tabanan dengan pasal penyuapan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Didakwa dengan Pasal Penyuapan

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:49 WIB

Denpasar - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pasal penyuapan karena menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan terkait dengan pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Dalam sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa, jaksa mendakwa Eka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Luki Dwi Nugroho, Dian Hamisena, Masmud, dan Muhammad Albar Hanafi, Eka diduga memberi uang yang jumlah seluruhnya mencapai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar kepada dua eks pegawai Kemenkeu secara bertahap pada bulan Agustus–Desember 2017.

Eks pegawai Kemenkeu yang menerima suap adalah Yaya Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, dan Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Suap tersebut diberikan melalui perantara, yaitu mantan staf ahli Eka, I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo.

Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho saat persidangan menyampaikan suap itu terjadi karena Eka, Bupati Tabanan periode 2016–2021, ingin ada kenaikan alokasi DID Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBN.

Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada tahun 2017.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:13
02:42
07:20
11:14
04:24
04:36
Viral