Jaksa KPK dakwa mantan Bupati Tabanan dengan pasal penyuapan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Didakwa dengan Pasal Penyuapan

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:49 WIB

Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, kata jaksa KPK, terdakwa memerintahkan I Gede Urip Gunawan (Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan) mengupayakan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Tabanan mendapat perolehan nilai A sebagai salah satu kriteria tambahan mendapatkan jumlah DID yang lebih besar.

Gede Urip lantas bertemu I Gusti Ngurah Satria Perwira, yang saat itu merupakan Kepala Subauditorat II BPK Perwakilan Bali, di Kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Satria Perwira kepada Gede Urip menyampaikan bahwa Bahrullah Akbar, yang saat itu menjabat Wakil Ketua BPK RI dan timnya, akan mengurus tambahan alokasi DID Kabupaten Tabanan.

Gede pun melaporkan hasil pertemuan itu kepada Eka. Dia kemudian memerintahkan staf ahlinya Dewa Wiratmaja untuk menemui Bahrullah.

Dewa mendatangi rumah dinas Bahrullah di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Bahrullah mengarahkan Dewa agar bertemu Yaya Purnomo.

Dewa lalu menemui Yaya dan Rifa Surya di pujasera, kawasan Metropole, Cikini, pada tanggal 15 Agustus 2017. Dalam pertemuan itu, Rifa dan Yaya menyanggupi permintaan Eka yang diutarakan melalui Dewa.

Akan tetapi, Yaya dan Rifa meminta suap yang diberi kode "dana adat istiadat" untuk memenuhi permintaan Eka. Jumlah suap yang diminta sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang didapatkan, yaitu Rp46 miliar.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral