news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Sumber :
  • Istimewa

Bukan Cuma Kasih Nasihat, Ini Tugas Penting Wantimpres Baru dan Larangan yang Tak Boleh Dilanggar

Sebanyak 26 orang resmi diangkat jadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Jumat (02/10/2026).
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com- Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melantik sebanyak 26 orang sebagai dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta.

Pelantikan tersebut dilakukan pada, Jumat (2/10) kemarin. Di dalamnya ada Babah Ulung dan Akademisi yang biasa kritis terhadap Pemerintahan yaitu Rocky Gerung.

Dibalik dari ke-26 orang yang diangkat sebagai Wantimpres. Ternyata ada tugas dan kewajiban yang telah diatur dalam  UU Nomor 19 Tahun 2006, dan Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rocky Gerung Akui Tetap
Sumber :

Seperti diketahui, pengangkatan Rocky bersama ke-25 orang lain terpilih jadi Wantimpres sudah didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Berikut ke-26 para pejabat yang diangkat berdasarkan Keppres yaitu:

1. Pratikno, sebagai Ketua merangkap anggota

2. Muhammad Hatta Rajasa, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota

3. Muhammad Qodari, sebagai Sekretaris merangkap anggota

4. Sinta Nuriyah Wahid, sebagai anggota

5. Muhammad Quraish Shihab, sebagai anggota

6. Agum Gumelar, sebagai anggota

7. Chairul Tanjung, sebagai anggota

8. Said Aqiel Siradj, sebagai anggota

9. Anwar Iskandar, sebagai anggota

10. Yahya Cholil Staquf, sebagai anggota

11. Jusuf Wanandi, sebagai anggota

12. Budi Gunawan, sebagai anggota

13. Bambang Soesatyo, sebagai anggota

14. Salim Segaf Al-Jufri, sebagai anggota

15. Soekarwo, sebagai anggota

16. Dato' Sri Tahir, sebagai anggota

17. Rocky Gerung, sebagai anggota

18. Ida Bagus Purwalaksana, sebagai anggota

19. Philip Kuncoro Wijaya, sebagai anggota

20. Budi Santoso Tanuwibowo, sebagai anggota

21. Anwar Usman, sebagai anggota

22. Mohamad Hatta, sebagai anggota

23. Jusuf Hamka, sebagai anggota

24. Margarito Kamis, sebagai anggota

25. Jacky Manuputty, sebagai anggota, dan

26. Ignasius Jonan, sebagai anggota

Sehingga ke-26 Wantimpres di atas, sudah sah menjadi bagian dari pemerintahan. Kedudukan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Mereka semua langsung di bawah Presiden, atau antimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Mengenal Tugas Wantimpres

Pertama, bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Kedua, pemberian nasihat dan pertimbangan WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Dalam penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan, maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Selain itu, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Wantimpres dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres wajib mematuhi aturan dengan "tidak dibenarkan" untuk memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Wantimpres akan dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.

Tugas si sekretaris Anggota Wantimpres untuk memberikan masukan dan/atau telaahan. Namun sekretaris tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.(klw)

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral